ijtihad




Makalah
IJTIHAD


Disusun oleh : Akbar Prasetiyo & Suradiwan
Dosen pembimbing : Suhardiman M.Pd



BAB 1

PENDAHULUAN

 LATAR BELAKANG
Mengingat pentingnya dalam syari’at Islam yang disampaikan dalam Al-Qur’an dan Assunah, secara komprehensif karena memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah yang sungguh-sungguh serta berkesinambungan.
Oleh karena itu diperlukan penyelesaian secara sungguh-sungguh atas persoalan-persoalan yang tidak ditunjukan secara tegas oleh nas itu. Maka untuk itu ijtihad menjadi sangat penting. Kata ijtihad terdapat dalam sabda Nabi yang artinya “pada waktu sujud” bersungguh-sungguh dalam berdo’a.
Dan ijtihad tidak membatasi bidang fikih saja dan banyak para pendapat ulama mempersamakan ijtihad dengan qiyas. Adapun dasar hukum itu sendiri adalah Al-Qur’an dan Assunah.
Maka dari itu karena banyak persoalan di atas, kita sebagai umat Islam dituntut untuk keluar dari masalah itu  dengan cara melaksanakan ijtihad.

BAB 2
Pembahasan

1.1 Pengertian Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan artinya mengerahkan kemampuan dalam menanggung beban. Pengertian Ijtihad terbagi atas 2 yaitu pengertian ijtihad menurut bahasa dan pengertian ijtihad menurut istilah. Pengertian ijtihad menurut bahasa adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. sedangkan pengertian ijtihad menurut istilah adalah mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum syariat. jadi, Ijtihad dapat terjadi jika pekerjaan yang dilakukan terdapat unsur-unsur kesulitan.

Pengertian Ijtihad secara termologis adalah mencurahkan  seluruh kemampuan dalam mencari syariat dengan cara-cara tertentu. Ijtihad termasuk sumber-sumber hukum islam yang ketiga setelah Al-Qu'an, Hadist, yang memiliki fungsi dalam menetapkan suatu hukum dalam islam. Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid. Pengertian Ijtihad secara umum adalah sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an dan Hadist dengan syarat menggunakan akal sehat dan juga pertimbangan matang.







1.2 Tujuan Ijtihad
Tujuan Ijtihad adalah memenuhi keperluan umat manusia dalam beribadah kepada Allah di tempat dan waktu tertentu. sedangkan Fungsi Ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum, jika terdapat suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, namun tidak dijumpai pada Al-Qur'an dan Hadist. Fungsi Ijtihad sangat penting karena telah diakui kedudukan dan legalitasnya dalam islam, namun tidak semua orang dapat melakukan ijtihad, hanya dengan orang-orang tertentu yang dapat memenuhi syarat-syarat menjadi mujtahid seperti yang ada dibawah ini.



1.3 Syarat-Syarat Menjadi Ijtihad (Mujtahid)

    Mengetahui ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum.
    Mengetahui masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh para ahlinya
    Mengetahui Nasikh dan Mansukh.
    Mengetahui bahasa arab dan ilmu-ilmunya dengan sempurna.
    Mengetahui ushul fiqh
    Mengetahui dengan jelas rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
    Menghetahui kaidah-kaidah ushul fiqh
    Mengetahui seluk beluk qiyas.





1.4  Jenis-Jenis Ijtihad

    Ijma' (kesepakatan) : Pengertian ijma adalah kesepakatan para ulama untuk menetapkan hukum agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist dalam perkara yang terjadi. Hasil dari Ijma berupa Fatwa artinya keputuan yang diambil secara bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti oleh seluruh umat.
    Qiyas : Pengertian qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan hukum dalam suatu perkara baru yang belum pernah masa sebelumnya namun memiliki kesamaan seperti sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dalam perkara sebelumnya sehingga dihukumi sama. Ijma dan Qiyas adalah sifat darurat dimana ada yang belum ditetapkan sebelumnya.
    Maslahah Mursalah : Pengertian maslahah mursalah adalah cara menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya. Contohnya Pencatatan  perkawinan  dalam  surat   yang  resmi   menjadi   maslahat   untuk  sahnya gugatan dalam perkawinan, nafkah, pembagian harta bersama, waris dan lainnya.
    Sududz Dzariah : Pengertian sududz dzariah adalah memutuskan suatu yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat. Contohnya jual beli dengan harga ysng lebih tinggi dari harga asal karena tidak kontan
    Istishab : Pengertian istishab adalah  tindakan dalam menetapkan suatu ketetapan sampai ada alasan yang mengubahnya. Contohnya  Seorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Dalam masalah ini, ia harus berpegang pada ketentuan humum asal, yaitu “belum berwudhu”. Seorang yang sudah berwudlu kemudian ragu-ragu apakah batal atau tidak maka hendaklah menetapkan hukum yang awal yaitu ada wudlu.
    Urf : Pengertian urf adalah tindakan dalam menentukan masih bolehkah adat-istiadat dan kebebasan masyarakat setempat dapat berjalan selama tidak bertentangan dengan aturan prinsipal Al-Qur'an dan Hadist. Contoh Urf Amaly (perbuatan) misalnya tradisi jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian tanpa mengucapkan sighat (aqad) seperti yang berlaku di pasar-pasar swalayan


    Istihsan : Pengertian istihsan adalah tindakan dengan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Contoh Syara' melarang seseorang memperjualbelikan atau mengadakan perjanjian tentang sesuatu barang yang belum ada wujudnya, pada saat jual beli dilakukan. Hal ini berlaku untuk seluruh macam jual beli dan perjanjian yang disebut hukum kuIIi. Tetapi syara' memberikan rukhshah (keringanan) kepada pembelian barang dengan kontan tetapi barangnya itu akan dikirim kemudian, sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan.

Contoh Ijtihad
Penentuan I Syawal, Para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan argumennya untuk menentukan 1 Syawal, juga penentuan awal Ramadhan. Setiap ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya, jika telah ketemu maka muncullah kesepakatan dalam penentuan 1 Syawal.


1.5 Manfaat Ijtihad

    Setiap permasalahan baru yang dihadapi setiap umat dapat diketahui hukumnya sehingga hukum islam selalu berkembang serta sanggup menjawab tantangan.
    Dapat menyesuaikan hukum dengan berdasarkan perubahan zaman, waktu dan keadaan.
    Menetapkan fatwa terhadap masalah-masalah yang tidak terkait dengan halal atau haram.
    Dapat membantu umat islam dalam menghapi setiap masalah yang belum ada hukumnya secara islam.

BAB 3
Penutup
Kesimpulan
Ijtihad merupakan suatu proses pengadilan hukum islam yaqng berkaitan erat dengan bidang fiqih, bidang hukum yang berkenaan dengan amal atau perbuatan. oleh karena itu, menurut ulama fiqih, ijtihad tidak terdapat dalam ilmu kalam dan tasawuf, karena ijtihad hanya berkenaan dengan dalil-dalil zhanni, sedangka ilmu kalam menggunakan dalil yasng qhati’, baik dalam Al-Qur’an mapun Sunnah.
Ijtihad digambarkan ada beberapa persamaan dan perbedaan dan adapun yang menjadi dasar hukum ijtihad ialah Al-Qur’an dan Sunnah.
Hukum ijtihad bagi orang itu bisa wajib ‘ain, wajib kifayat, Sunat atau haram, bergantung pada kapasitas orang tersebut.
Dewasa ini umat islam dihadapkan kepada sejumlah peristiwa keinginan yang menyangkut berbagai aspek kehidupan.
Melihat persoalan-persoalan diatas umat islam dituntut untuk keluar dari kemelut itu. Karena itu ijtihad menjadi sangat penting meskipun tidask bisa dilakukan oleh setiap orang.





Daftar pustaka
Ijtihad dalam syariat islam, Syaikh Abdul Wahab Khallaf, Pustaka Al-Kautsar Jakarta 2001
Syukur, Syarmin. 1993. Sumber-sumber Hukum Islam. Surabaya: “AL-IKHLAS”
I.Doi, Abdur Rahman. 1993. Shari’ah Kodifikasi Hukum Islam. Jakarta: Rineka   Cipta.
Abdullah, Sulaiman. 1995. Sumber Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Komentar

Postingan Populer