ijtihad
Makalah
IJTIHAD
Disusun oleh : Akbar
Prasetiyo & Suradiwan
Dosen pembimbing :
Suhardiman M.Pd
BAB 1
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Mengingat pentingnya dalam syari’at Islam yang
disampaikan dalam Al-Qur’an dan Assunah, secara komprehensif karena memerlukan
penelaahan dan pengkajian ilmiah yang sungguh-sungguh serta berkesinambungan.
Oleh karena itu diperlukan penyelesaian secara
sungguh-sungguh atas persoalan-persoalan yang tidak ditunjukan secara tegas
oleh nas itu. Maka untuk itu ijtihad menjadi sangat penting. Kata ijtihad
terdapat dalam sabda Nabi yang artinya “pada waktu sujud” bersungguh-sungguh
dalam berdo’a.
Dan ijtihad tidak membatasi bidang fikih saja dan
banyak para pendapat ulama mempersamakan ijtihad dengan qiyas. Adapun dasar
hukum itu sendiri adalah Al-Qur’an dan Assunah.
Maka dari itu karena
banyak persoalan di atas, kita sebagai umat Islam dituntut untuk keluar dari
masalah itu dengan cara melaksanakan
ijtihad.
BAB 2
Pembahasan
1.1 Pengertian Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtahada yajtahidu
ijtihadan artinya mengerahkan kemampuan dalam menanggung beban. Pengertian
Ijtihad terbagi atas 2 yaitu pengertian ijtihad menurut bahasa dan pengertian
ijtihad menurut istilah. Pengertian ijtihad menurut bahasa adalah
bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. sedangkan pengertian ijtihad
menurut istilah adalah mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran dengan
sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum syariat. jadi, Ijtihad dapat terjadi
jika pekerjaan yang dilakukan terdapat unsur-unsur kesulitan.
Pengertian Ijtihad secara termologis adalah
mencurahkan seluruh kemampuan dalam
mencari syariat dengan cara-cara tertentu. Ijtihad termasuk sumber-sumber hukum
islam yang ketiga setelah Al-Qu'an, Hadist, yang memiliki fungsi dalam
menetapkan suatu hukum dalam islam. Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan
mujtahid. Pengertian Ijtihad secara umum adalah sebuah usaha yang dilakukan
dengan sungguh-sungguh untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam
Al-Qur'an dan Hadist dengan syarat menggunakan akal sehat dan juga pertimbangan
matang.
1.2 Tujuan Ijtihad
Tujuan Ijtihad adalah memenuhi keperluan umat
manusia dalam beribadah kepada Allah di tempat dan waktu tertentu. sedangkan
Fungsi Ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum, jika terdapat suatu
masalah yang harus diterapkan hukumnya, namun tidak dijumpai pada Al-Qur'an dan
Hadist. Fungsi Ijtihad sangat penting karena telah diakui kedudukan dan
legalitasnya dalam islam, namun tidak semua orang dapat melakukan ijtihad,
hanya dengan orang-orang tertentu yang dapat memenuhi syarat-syarat menjadi
mujtahid seperti yang ada dibawah ini.
1.3 Syarat-Syarat
Menjadi Ijtihad (Mujtahid)
Mengetahui
ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum.
Mengetahui
masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh para ahlinya
Mengetahui
Nasikh dan Mansukh.
Mengetahui
bahasa arab dan ilmu-ilmunya dengan sempurna.
Mengetahui
ushul fiqh
Mengetahui
dengan jelas rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
Menghetahui kaidah-kaidah ushul fiqh
Mengetahui
seluk beluk qiyas.
1.4 Jenis-Jenis Ijtihad
Ijma'
(kesepakatan) : Pengertian ijma adalah kesepakatan para ulama untuk menetapkan
hukum agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist dalam perkara yang terjadi. Hasil
dari Ijma berupa Fatwa artinya keputuan yang diambil secara bersama para ulama
dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti oleh seluruh umat.
Qiyas :
Pengertian qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan hukum
dalam suatu perkara baru yang belum pernah masa sebelumnya namun memiliki
kesamaan seperti sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dalam perkara
sebelumnya sehingga dihukumi sama. Ijma dan Qiyas adalah sifat darurat dimana
ada yang belum ditetapkan sebelumnya.
Maslahah
Mursalah : Pengertian maslahah mursalah adalah cara menetapkan hukum yang
berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya. Contohnya Pencatatan perkawinan
dalam surat yang
resmi menjadi maslahat
untuk sahnya gugatan dalam
perkawinan, nafkah, pembagian harta bersama, waris dan lainnya.
Sududz
Dzariah : Pengertian sududz dzariah adalah memutuskan suatu yang mubah makruh
atau haram demi kepentingan umat. Contohnya jual beli dengan harga ysng lebih
tinggi dari harga asal karena tidak kontan
Istishab :
Pengertian istishab adalah tindakan
dalam menetapkan suatu ketetapan sampai ada alasan yang mengubahnya. Contohnya Seorang yang ragu-ragu apakah ia sudah
berwudhu atau belum. Dalam masalah ini, ia harus berpegang pada ketentuan humum
asal, yaitu “belum berwudhu”. Seorang yang sudah berwudlu kemudian ragu-ragu
apakah batal atau tidak maka hendaklah menetapkan hukum yang awal yaitu ada
wudlu.
Urf :
Pengertian urf adalah tindakan dalam menentukan masih bolehkah adat-istiadat
dan kebebasan masyarakat setempat dapat berjalan selama tidak bertentangan
dengan aturan prinsipal Al-Qur'an dan Hadist. Contoh Urf Amaly (perbuatan)
misalnya tradisi jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian tanpa
mengucapkan sighat (aqad) seperti yang berlaku di pasar-pasar swalayan
Istihsan :
Pengertian istihsan adalah tindakan dengan meninggalkan satu hukum kepada hukum
lainnya disebabkan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk
meninggalkannya. Contoh Syara' melarang seseorang memperjualbelikan atau
mengadakan perjanjian tentang sesuatu barang yang belum ada wujudnya, pada saat
jual beli dilakukan. Hal ini berlaku untuk seluruh macam jual beli dan
perjanjian yang disebut hukum kuIIi. Tetapi syara' memberikan rukhshah
(keringanan) kepada pembelian barang dengan kontan tetapi barangnya itu akan
dikirim kemudian, sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan.
Contoh Ijtihad
Penentuan I Syawal, Para ulama berkumpul untuk
berdiskusi mengeluarkan argumennya untuk menentukan 1 Syawal, juga penentuan
awal Ramadhan. Setiap ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam
penghitungannya, jika telah ketemu maka muncullah kesepakatan dalam penentuan 1
Syawal.
1.5 Manfaat Ijtihad
Setiap
permasalahan baru yang dihadapi setiap umat dapat diketahui hukumnya sehingga
hukum islam selalu berkembang serta sanggup menjawab tantangan.
Dapat
menyesuaikan hukum dengan berdasarkan perubahan zaman, waktu dan keadaan.
Menetapkan
fatwa terhadap masalah-masalah yang tidak terkait dengan halal atau haram.
Dapat
membantu umat islam dalam menghapi setiap masalah yang belum ada hukumnya
secara islam.
BAB 3
Penutup
Kesimpulan
Ijtihad merupakan suatu proses pengadilan hukum
islam yaqng berkaitan erat dengan bidang fiqih, bidang hukum yang berkenaan
dengan amal atau perbuatan. oleh karena itu, menurut ulama fiqih, ijtihad tidak
terdapat dalam ilmu kalam dan tasawuf, karena ijtihad hanya berkenaan dengan
dalil-dalil zhanni, sedangka ilmu kalam menggunakan dalil yasng qhati’, baik
dalam Al-Qur’an mapun Sunnah.
Ijtihad digambarkan ada beberapa persamaan dan
perbedaan dan adapun yang menjadi dasar hukum ijtihad ialah Al-Qur’an dan
Sunnah.
Hukum ijtihad bagi orang itu bisa wajib ‘ain, wajib
kifayat, Sunat atau haram, bergantung pada kapasitas orang tersebut.
Dewasa ini umat islam dihadapkan kepada sejumlah
peristiwa keinginan yang menyangkut berbagai aspek kehidupan.
Melihat persoalan-persoalan diatas umat islam
dituntut untuk keluar dari kemelut itu. Karena itu ijtihad menjadi sangat
penting meskipun tidask bisa dilakukan oleh setiap orang.
Daftar pustaka
Ijtihad dalam syariat
islam, Syaikh Abdul Wahab Khallaf, Pustaka Al-Kautsar Jakarta 2001
Syukur, Syarmin. 1993.
Sumber-sumber Hukum Islam. Surabaya: “AL-IKHLAS”
I.Doi, Abdur Rahman.
1993. Shari’ah Kodifikasi Hukum Islam. Jakarta: Rineka Cipta.
Abdullah, Sulaiman.
1995. Sumber Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Komentar
Posting Komentar