tanggung jawab pendidikan kelembagaan islam
A. PENGERTIAN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Lembaga menurut kamus besar bahasa Indonesia
adalah bakal dari sesuatu, asal mula yang akan menjadi sesuatu, bakal, bentuk,
wujud, rupa, acuan, ikatan, badan atau organisasi yang mempunyai tujuan jelas
terutama dalam bidang keilmuan.
Menurut
ensiklopedi Indonesia, lembaga pendidikan yaitu suatu wadah pendidikan yang
dikelola demi mencapai hasil pendidikan yang diinginkan.
Badan pendidikan sesungguhnya
termasuk pula dalam alat-alat pendidikan, jadi badan/ lembaga pendidikan yaitu
organisasi atau kelompok manusia yang karena sesuatu dan lain hal memikul
tanggung jawab atas terlaksananya pendidikan agar proses pendidikan dapat
berjalan dengan wajar.
Secara terminology lembaga
pendidikan Islam adalah suatu wadah, atau tempat berlangsungnya proses
pendidikan Islam, lembaga pendidikan itu mengandung konkirit berupa sarana dan
prasarana dan juga pengertian yang abstrak, dengan adanya norma- norma dan
peraturan- peraturan tertentu, serta penanggung jawab pendidikan itu sendiri.
A. KELEMBAGAAN PENDIDIKAN ISLAM
1.
Pengertian dan Bentuk-bentuk Lembaga Pendidikan Islam
Pendidikan Islam termasuk masalah sosial,
sehingga dalam kelembagaannya tidak lepas dari lembaga- lembaga sosial yang
ada. Lembaga disebut juga institusi atau pranata, sedangkan lembaga sosial
adalah suatu bentuk organisasi yang tersusun relative tetap atas pola- pola
tingkat lalu, peranan- peranan dan relasi- relasi yang terarah dalam mengikat
individu yang mempunyai otoritas formal dan sanksi hukum, guna tercapainya kebutuhan-
kebutuhan sosial dasar.
Secara konsep, lembaga sosial tersebut terdiri
atas tiga bagian, yaitu:
a. Assosiasi, misalnya universitas,
persatuan.
b. Organisasi Khusus, misalnya penjara,
rumah sakit, sekolah.
c. Pola tingkah laku yang telah menjadi
kebiasaan, atau pola hubungan sosial yang mempunyai tujuan tertentu.
Dalam Islam, pola tingkah laku yang telah
melembaga pada jiwa setiap individu muslim mempunyai dua bagian, yaitu lembaga
yang tidak dapat berubah dan lembaga yang dapat berubah.
1. Lembaga yang Tidak Dapat Berubah
a) Rukun iman, yaitu lembaga kepercayaan
manusia.
b) Ikrar keyakinan (bacaan Syahadatain),
yaitu lembaga yang merupakan pernyataan atas kepercayaan manusia.
c) Thaharah, yaitu lembaga penyucian manusia
dari segala kotoran baik lahir mupun bathin.
d) Shalat, yaitu lembaga pembentukan
pribadi-pribadi anggota masyarakat, yang dapat membantu dalam menemukan pola
tingkah laku untuk membangun atas dasar kesejahteraan umat dan mencegah
perbuatan fakhsya’ wal munkar.
e) Zakat, yaitu lembaga pengembanganekonomi
umat, sertalembaga untuk menghilangkan stratifikasi statu ekonomi masyarkat
yang tidak seimbang.
f) Puasa, yaitu lembaga untuk mendidik
jiwa, dengan menahan nafsu dan kecenderungan-kecenderungan fisik dan
psikologis.
g) Haji, yaitu lembaga pemersatu dalam
komunikasi umat secara keseluruhan.
h) Ihsan, yaitu lembeaga yang melengkapi dan
meningkatkan serta menyempurnakan amal dan ibadah manusia.
i) Ikhlas, yaitu lembaga pendidikan rasa
dan budi sehingga tercapai suatu kondisi kenikmatan dalam beribadah dan beramal.
j) Takwa, yaitu lembaga yang menghubungkan
antara manusia dengan Allah SWT. Sebagai suatu cara untuk membedakan tingkat
dan derajat manusia.
2) Lembaga yang Dapat Berubah
a) Ijtihad, lembaga berpikir sebagai upaya
yang sungguh-sungguh dalam merumuskan suatu keputusan masalah.
b) Fiqh, lembaga hukum Islam yang diupayakan
oleh manusia melalui lembaga ijtihad.
c) Akhlak, lembaga nilai-nilai tingkah laku
yang dibuat acuan oleh sekelompok masyarakat dalam pergaulan.
d) Lembaga ekonomi, yaitu lembaga yang
mengatur hubungan ekonomi masyarakat dengan mencakup segala aspeknya.
e) Lembaga pergaulan sosial.
f) Lembaga politik.
g) Lembaga Seni.
h) Lembaga negara.
i) Lembaga ilmu pengetahuan.
j) Lembaga pendidikan.
B. PRINSIP-PRINSIP LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
1. Prinsip Pembebasan Manusia dari Ancaman
Kesesatan yang Membawa Manusia pada Api Neraka.
Dijelaskan dalam (QS 66 : 6)
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah
manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak
mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu
mengerjakan apa yang diperintahkan.
2.
Prinsip Pembinaan Umat Manusia Menjadi Hamba-Hamba Allah yang Memiliki
Keselarasan dan Keseimbangan Hidup Bahagia di Dunia dan di Akhirat Sebagai Realisasi
Cita-cita Bagi Orang yang Beriman dan Bertakwa yang Senantiasa Memanjatkan Doa
Sehari-harinya.
Dijelaskan dalam (QS 2 : 201) dan
(QS 28 : 77)
Artinya
: Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami
kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa
neraka” (QS 2 : 201)
Artinya
: Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan)
negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan)
duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat
baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka)
bumi.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS
Al-Qashash : 77).
2.
Prinsip Pembentukan Pribadi Manusia yang Memancarkan Sinar Keimanan yang
Kaya dengan Ilmu Pengetahuan
Yaitu
yang satu sama lain saling mengembangkan hidupnya untuk menghambakan diri pada
Kholiknya. Keyakinan dan keimanannya sebagai penyuluh terhadap akal budi yang
sekaligus mendasari ilmu pengetahuannya, bukan sebaliknya keimanan dikendalikan
oleh akal budi.
Dijelaskan
dalam (QS 58 : 11)
Artinya
: Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu:
"Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah
akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah
kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang
beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa
derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
3. Prinsip Amar Ma’ Ruf dan Nahi Mungkar dan
Membebaskan Manusia dari Belenggu-belenggu Kenistaan
4. Prinsip Pengembangan Daya Pikir, Daya
Nalar, Daya Rasa Sehingga Dapat Menciptakan Anak Didik yang Kreatif dan Dapat
Memfungsikan Daya Cipta dan Karsanya.
A. TANGGUNG JAWAB LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Seorang
ahli filsafat antropologi dan fenomenologi bernama Langeveld, menyatakan bahwa
yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan adalah:
1. Lembaga Keluarga yang mempunyai wewenang
bersifat kodrati.
2. Lembaga Negara yang mempunyai wewenang
berdasarkan undang-undang.
3. Lembaga Gereja yang mempunyai wewenang
berasal dari amanat Tuhan.
Sebaliknya, Ki Hajar Dewantara (RM Soewardi
Soerjaningrat) memfokuskan penyelenggara lembaga pendidikan dengan “Tricentra”
yang merupakan tempat pergaulan anak didik dan sebagai pusat pendidikan yang
amat penting baginya. Tricentra itu ialah:
a. Alam Keluarga yang membentuk lembaga
pendidikan keluarga.
b. Alam Perguruan yang membentuk lembaga
pendidikan sekolah.
c. Alam Pemuda yang membentuk lembaga
masyarakat.
Menurut Sidi Gazabla, yang
berkewajiban menyelenggarakan lembaga pendidikan adalah:
1) Rumah Tangga, yaitu pendidikan primer
untuk fase bayi dan fase kanak-kanak sampai usia sekolah. Pendidiknya adalah
orang tua, sanak kerabat, famili, saudara-saudara,teman sepermainan dan kenalan
pergaulan.
2) Sekolah, yaitu pendidikan sekunder yang
mendidik anak mulai dari usia masuk sekolah sampai ia keluar dari sekolah
tersebut. Pendidiknya adalah guru yang profesional.
3) Kesatuan Sosial, yaitu pendidik tertier
yang merupakan pendidikan yang terakhir tetapi bersifat permanen. Pendidiknya
adalah kebudayaan, adat- istiadat, suasana masyarakat setempat.
B. KELUARGA SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Dalam
Islam, keluarga dikenal dalam istilah usra, nasl,’Ali, dan nasb. Keluarga dapat
diperoleh melalui keturunan (anak, cucu), perkawinan (suami, isteri), persusuan
dan pemerdekaan.
Sebagai
pendidik anak-anaknya, ayah dan ibu memiliki kewajiban yang berbeda karena
perbedaan kodratnya. Ayah berkewajiban mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan
keluarganya melalui pemanfaatan karunia Allah SWT di muka bumi (QS 62:10)
Artinya
: Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan
carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
Dan selanjutnya dinafkahkan pada anak
isterinya (QS 2:228,233)
Artinya :
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali
quru'. tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam
rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya
berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki
ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut
cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan
dari pada isterinya dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS 2:228)
Artinya
: Para ibu hendaklah menyusukan
anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan
penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan
cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah
seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena
anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih
(sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak
ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain,
Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang
patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat
apa yang kamu kerjakan. (QS 2 : 233)
Kewajiban ibu adalah menjaga, memelihara, dan
mengelola keluarga di rumah suaminya, terlebih lagi mendidik dan merawat
anak-anaknya. Dalam Sabda Nabi SAW, dinyatakan :“Dan perempuan adalah pemimpin
di rumah suaminya dan akan ditanyai dari pimpinannya itu”(H.R. Bukhari-Muslim)
Sebagai pendidikan yang pertama dan
utama, pendidikan keluarga dapat mencetak anak agar mempunyai kepribadian yang
kemudian yang kemudian dapat dikembangkan dalam lembaga-lembaga berikutnya,
sehingga wewenang lembaga-lembaga tersebut tidak diperkenankan mengubah apa
yang telah dimilikinya, tetapi cukup dengan mengombinasikan antara pendidikan
keluarga dengan pendidikan tersebut, sehingga mesjid, pondok pesantren, dan
sekolah merupakan tempat peralihan dari pendidikan keluarga.
Secara umum, kewajiban orang tua
pada anak-anaknya adalah sebagai berikut:
1. Mendoakan anak-anaknya dengan doa yang
baik (QS 25:74)
Artinya
: Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami
isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (Kami), dan
jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.
2. Memelihara anak dari api neraka (QS 66:6)
Artinya : Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah
manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak
mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu
mengerjakan apa yang diperintahkan.
3. Menyerukan shalat pada anaknya (QS 20:132)
Artinya
: Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan Bersabarlah kamu
dalam mengerjakannya. kami tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang memberi
rezki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.
4. Menciptakan kedamaian dalam rumah tangga (QS
4:128)
Artinya
: Dan jika seorang wanita khawatir akan
nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak Mengapa bagi keduanya
mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi
mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu bergaul
dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak
acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
5. Mencintai dan menyayangi anak-anaknya (QS
3:140)
Artinya
: Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, Maka Sesungguhnya kaum (kafir)
itupun (pada perang Badar) mendapat luka yang serupa. dan masa (kejayaan dan
kehancuran) itu kami pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat
pelajaran); dan supaya Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan
orang-orang kafir) supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada'.
Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim.
6. Bersikap hati-hati terhadap anak-anaknya
( QS 64:14 )
Artinya
: Hai orang-orang mukmin, Sesungguhnya di antara Isteri-isterimu dan
anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, Maka berhati-hatilah kamu terhadap
mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) Maka
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
7. Memberi nafkah yang halal (QS 2:233)
Artinya
: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi
yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan
Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan
menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan
Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban
demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan
keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu
ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan
Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
8. Mendidik anak agar berbakti pada ibu/
bapak (QS 4:36,6:151,17:23)
Artinya
: Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan
berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman
sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. QS 4:36
Artinya
: Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh
Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat
baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak
kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada
mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang
nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang
benar". demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu
memahami(nya). QS 6:151
Artinya
: Dan Tuhanmu Telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan
hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah
seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam
pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya
perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah
kepada mereka perkataan yang mulia. QS 17:23
Dan
dengan cara mendoakannya yang baik, yang dijelaskan pada (QS 17:24) :
Artinya
: Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan
ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka
berdua Telah mendidik Aku waktu kecil".
9. Memberi air susu sampai 2 tahun (Qs
2:233)
C. MESJID SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Secara
harfiah mesjid adalah “tempat untuk bersujud”, namun dalam arti terminologi,
mesjid diartikan sebagai tempat khusus untuk melakukan aktifitas ibadah dalam
arti yang luas.
Pendidikan
Islam tingkat pemula lebih baik dilakukan dimesjid sebagai lembaga pengembangan
pendidikan keluarga, sementara itu dibutuhkan suatu lingkaran (lembaga) dan
ditumbuhkannya.
Al-Abdi
dalam bukunya Al- Madkhal menyatakan bahwa mesjid merupakan tempat terbaik
untuk kegiatan pendidikan. Dengan menjadikan lembaga pendidikan dalam mesjid,
akan terlihat hidupnya sunah-sunah Islam, menghilangnya bid’ah-bid’ah,
mengembangnya hukum-hukum Tuhan, serta menghilangnya stratifikasi rasa dan
status ekonomi dalam pendidikan.
Oleh
karena itu, mesjid merupakan lembaga kedua setelah pendidikan keluarga.
Implikasi mesjid sebagai lembaga pendidikan Islam adalah :
1. Mendidik anak untuk tetap beribadah kepada
allah swt.
2. Menanamkan rasa cinta kepada ilmu
pengetahuan dan menanamkan solidaritas sosial, serta menyadarkan hak-hak dan
kewajiban-kewajibannya sebagai insan pribadi, sosial dan warga negara.
3. Memberikan rasa ketenteraman, kekuatan
dan kemakmuran potensi-potensi rohani manusia melalui pendidikan kesabaran,
keberanian kesadaran, perenungan, optimisme dan mengadakan penelitian.
D. PONDOK PESANTREN SEBAGAI LEMBAGA
PENDIDIKAN ISLAM
Kehadiran
kerajaan Bani Umaiyah menjadikan pesatnya ilmu pengetahuan, sehingga anak-anak
masyarakat Islam tidak hanya belajar di mesjid tetapi juga pada lembaga-lembaga
yang ketiga, yaitu “Kuttab” (pondok pesantren). Kuttab ini dengan karakteristik
khasnya merupakan wahana dan lembaga pendidikan Islam yang semula sebagai
lembaga baca dan tulis dengan sistem halaqoh.
Pada
tahap berikutnya Kuttab mengalami perkembangan pesat , karena di dukung dana
dari iuran pendidikan dari masyarakat, serta adanya rencana-rencana yang harus
dipatuhi oleh pendidik dan anak didik.
Di
Indonesia istilah Kuttub lebih dikenal dengan istilah pondok pesantren yaitu
suatu lembaga pendidikan Islam yang didalamnya terdapat seorang Kiai (pendidik)
yang mengajar dan mendidik para santri (anak didik) dengan sarana mesjid yang
digunakan untuk menyelenggarakan pendidikan tersebut, serta didukung adanya
pondok sebagai tempat tinggal para santri. Dengan demikian, ciri-ciri pondok
pesantren adalah adanya Kiai, santri, mesjid dan pondok.
Tujuan
terbentuknya pondok pesantren adalah :
1. Tujuan Umum
Membimbing
anak didik untuk menjadi manusia yang berkepribadian Islam yang dengan ilmu
agamanya ia sanggup menjadi mubaligh Islam dalam masyarakat melalui ilmu dan
amalnya.
2. Tujuan Khusus
Mempersiapkan
para santri untuk menjadi orang alim dalam ilmu agama yang diajarkan oleh kiai
yang bersangkutan serta mengamalkannya dalam masyarakat. Sebagai lembaga yang
tertua, sejarah perkembangan pondok pesantren memiliki model-model pengajaran
yang bersifat nonklasikal, yaitu model sistem pendidikan dengan metode
pengajaran wetonan dan sorogan. Di Jawa Barat, metode tersebut diistilahkan
dengan “bendungan” sedangkan disumatra digunakan istilah “halaqoh”.
a. Metode Wetonan (Halaqoh)
Metode
yang di dalamnya terdapat seorang kiai yang membaca suatu kitab dalam waktu
tertentu, sedangkan santrinya membawa kitab yang sama lalu santri mendengar dan
menyimak bacaan kiai. Metode ini dapat dikatakakan sebagai proses belajar
mengaji secara kolektif.
b. Metode Sorogan
Metode
yang santrinya cukup pandai men-sorog-kan (mengajukan) sebuah kitab kepada kiai
untuk dibaca dihadapannya, kesalahan dalam bacaannya itu langsung dibenarkan
oleh kiai. Metode ini dapat dikatakan sebagai proses belajar mengajar individual.
E. MADRASAH SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Madrasah
sebagai lembaga pendidikan Islam muncul dari penduduk “Nisapur” tetapi
tersiarnya melalui menteri Saljuqi yang bernama “Nizam Am-Mulk” yang mendirikan
madrasah Nizomiyah (th 1065). Selanjutnya Gibb dan Krames menuturkan bahwa
pendiri madrasah terbesar setelah Nizam Al-Mulk adalah Shalahuddin Al-Ayyuni.
Kehadiran
madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam setidak-tidaknya mempunyai empat
latar belakang, yaitu :
1. Sebagai manifestasi dan realisasi
pembaharuan sistem pendidikan Islam.
2. Usaha penyempurnaan terhadap sistem
pesantren kearah suatu sistem pendidikan yang lebih memungkinkan lulusannya
memperoleh kesempatan yang sama dengan sekolah umum.
3. Adanya sikap mental pada sementara
golongan umat Islam, khususnya santri yang terpukau pada barat sebagai sistem
pendidikan mereka.
4. Sebagai upaya untuk menjembatani antara
sistem pendidikan tradisional yang dilakukan oleh pesantren disistem pendidikan
modern dari hasil akulturasi.
F. TANTANGAN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM DALAM
TRANSFORMASI SOSIAL BUDAYA
Transformasi
sosial budaya berarti modifikasi dalam setiap aspek proses sosial budaya, pola
sosial budaya, bentuk-bentuk sosial budaya. Perubahan ini bersifat progresif
dan regresif, berencana dan tidak, permanen dan sementara, undirectional dan
multidirectional, menguntungkan dan merugikan.
Bentuk-bentuk
transformasi sosial budaya dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Evolusi Sosial (Sosial Evolution)
Perkembangan
gradual, yaitu perkembangan wajar karena adanya kerja sama yang harmonis antara
manusia dan lingkungannya. Perubahan ini dibedakan atas :
a. Evolusi Kosmis (Cosmis Evolution), yaitu
perubahan alamai yang tumbuh berkembang, mundur lalu pudar.
b. Evolusi Organis (Organic Evolution),
yaitu perubahan untuk mempertahankan diri dari kebutuhannya dalam lingkungan
yang berkembang.
c. Evolusi Mental (Mental Evolution) yaitu
menyangkut perubahan pandangan dan sikap hidup.
2. Gerakan Sosial (Sosial Mobility)
Suatu
keinginan akan perubahan yang diorganisasikan karena dorongan masyarakat ingin
hidup dalam keadaan yang lebih baik dan lebih cocok dengan keinginannya.
3. Revolusi Sosial (Sosial Revolution)
suatu
perubahan paksaan yang umumnya didahului oleh ketidakpuasan yang menumpuk tanpa
pemecahan dan analisis, sehingga jurang antara harapan dan pemenuh kebutuhan
menjadi semakin lebar tak terjembatani.
Bentuk-bentuk
tantangan yang dihadapi dalam pendidikan Islam adalah :
a. Politik
Kehidupan
politik khususnya politik negara banyak berkaitan dengan masalah cara negara
itu membimbing, mengarahkan dan mengembangkan kehidupan bangsa jangka panjang.
Suatu lembaga pendidikan yang tidak bersedia mengikuti politik negara, akan
mendapatkan tekanan (presure) terhadap cita-cita kelembagaan dari politik
tersebut.
b. Kebudayaan
Suatu
perkembangan kebudayaan dalam abad modern saat ini tidak dapat terhindar dari
pengaruh kebudayaan bangsa lain. Kondisi semacam ini menyebabkan proses
akulturasi, yaitu faktor nilai yang mendasari
kebudayaannya sendiri sangat menentukan keeksistensian kebudayaan
tersebut. Dalam menghadapi hal yang tidak diinginkan, dibutuhkan sikap kreatif
dan wawasan pengetahuan yang dapat menjangkau masa depan bagi eksistensi
kebudayaan dan kehidupannya.
c. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Teknologi
sebagai ilmu terapan merupakan hasil kemajuan kebudayaan manusia, yang banyak
bergantung pada manusia yang menggunakannya, dan lembaga pendidikan kita
dituntut agar mampu mendasari teknologi tersebut dengan norma-norma agama
sehingga hasil teknologi manusia berdampak positif bagi kehidupan.
d. Ekonomi
Ekonomi
merupakan tolak punggung kehidupan bangsa yang dapat menentukan maju mundurnya
suatu proses pembudayaan bangsa. Perkembangan ekonomi banyak diwarnai oleh
sistem pendidikan, demikian sebaliknya. Di sini pendidik dituntut untuk
memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat, sehingga diadakan “ekonomi penddikan”
sebagai perencanaan pendidikan dalam sektor ekonomi.
e. Masyarakat dan Perubahan Sosial
Perubahan
yang terjadi dalam sistem kehidupan sosial sering kali mengalami ketidakpastian
tujuan serta tak terarah tujuan yang disepakati. Di sinilah pendidik sebagai
pengarah yang rasional dan konstruktif, sehingga problem-problem sosial dapat
dipecahkan mengingat lembaga pendidikan Islam sebagai lembaga kemasyarakatan
yang berfungsi sebagai “agen sosial of change”.
f. Sistem Nilai
Sistem
nilai dijadikan tolak ukur bagi tingkah laku manusia dalam masyarakat yang
mengandung potensi pengendali, namun sekarang perubahan itu menghilangkan nilai
tradisi yang ada, lembaga pendidikan di sini sangat diperlukan karena salah
satu fungsi lembaga pendidikan yaitu mengawetkan sistem nilai yang telah
dikembangkan oleh masyarakat.
PENUTUP
SIMPULAN
Jadi, dari pembahasan di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa lembaga pendidikan Islam itu adalah suatu wadah, atau
tempat berlangsungnya proses pendidikan Islam.
Lembaga pendidikan Islam itu
diantaranya adalah Keluarga, mesjid, pondok pesantren dan madrasah.
Lembaga yang melekat pada jiwa umat
muslim ada 2 bentuk, bentuk pertama yaitu lembaga yang tidak dapat dirubah dan
bentuk kedua yaitu lembaga yang dapat dirubah.
Adapun
prinsip-prinsip lembaga pendidikan Islam diantaranya yaitu :Prinsip pembebasan
manusia dari ancaman kesesatan yang membawa manusia pada api neraka, Prinsip
pembinaan umat manusia menjadi hamba-hamba allah yang memiliki keselarasan dan
keseimbangan hidup bahagia di dunia dan di akhirat sebagai realisasi cita-cita
bagi orang yang beriman dan bertakwa yang senantiasa memanjatkan doa
sehari-harinya, Prinsip pembentukan pribadi manusia yang memancarkan sinar
keimanan yang kaya dengan ilmu pengetahuan, Prinsip amar ma’ ruf dan nahi
mungkar dan membebaskan manusia dari belenggu-belenggu kenistaan, Prinsip
pengembangan daya pikir, daya nalar, daya rasa sehingga dapat menciptakan anak
didik yang kreatif dan dapat memfungsikan daya cipta dan karsanya.
Lembaga
pendidikan Islam mempunyai tantangan-tantangan yang harus dihadapi, yaitu dalam
bidang Politik, Kebudayaan, Iptek, Ekonomi, Masyarakat dan Perubahan Sosial,
serta Sistem Nilai, dan semua itu harus dinetralisir agar dapat jalan
beriringan dan saling mendukung di antara keduanya.
Note
:
makalah
ini dibuat ketika saya dan teman-teman masih kuliah dan berhasil presentasi
makalah dengan predikat A, makalah dibuat oleh :
1.
Kaharuddin Eka Putra (saya Sendiri)
2.
Seni Adinnor
3.
Normi Islamsiah
4.
Syauqah Norlailati
5.
Ida Kurniasih
6.
Raudah
Daftar
Pustaka
1. Tim Prima Pena, tth. Kamus Besar Bahasa
Indonesia, ttp : Gita Media Press.
2. Van Hoeve,tth.Ensiklopedi Inonesia,
Jakarta : PT. Ikhtiar Baru, cet. Ke VI.
3. Drs. Ahmad D. Marimba, 1962. Pengantar
Filsafat Pendidikan Islam, Bandung : PT. Al-Ma’arif. cet. Ke I.
4. Prof.Drs. H. Ramaijulis, 2002. Ilmu
Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia, cet. Ke VI.
5. Drs.Muhaimin, MA. –Drs. Abd.Mujib,
1993.Pemikiran Pendidikan Islam, Bandung : PT. Trigenda Karya, cet. Ke I
Komentar
Posting Komentar