makalah Haji
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Haji adalah
rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan
puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan
kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan
berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi
pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini
berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti
ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di
Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan
berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal
10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha
sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara lughawi,
haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa
Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja.
Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat
tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud
dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan
Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Yang dimaksud
dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai
sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.urutan ibadah haji itu adalah ihram,
tawaf, sa’i antara bukit shafa dan marwah,wuquf diarafah,mabit
dimuzdalifah,jumratul aqabah,tahalul awwal dan tahallul tsani,tawaf
ifadah,sa’i(yang belum melaksanakannya tawaf qudum),melontar jumrah pada
hari-hari tasyriq,mabit(bermalam)dimina,nafr tsani, dan thawaf wada. Inilah
yang akan di diskusikan dan akan di bahas pada permasalahan makalah ini.
1.2 Rumusan Masalah
A. Apa yang dimaksud dengan haji dan umrah
?
B. Dalil-dalil yang mewajibkan haji dan umroh ?
C. Sejarah ringkas ibadah haji dan umroh ?
D. Bentuk-bentuk pelaksaan haji dan umroh ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Haji
Orang-orang Arab
pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari
nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi,
bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan
melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan
syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang
salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara'
(syariat), sebagaimana yang diatur dalam al- Qur'an dan sunnah rasul.
Latar belakang
ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh
nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid).
Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat
sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah
(daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid
Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi
Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di
Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa
di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.
Setiap jamaah
bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah
SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana hadis berikut yang artinya:
Aisyah. RA berkata: Kami berangkat
beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Diantara kami ada
yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang
yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang
orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia
tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
Menurut
etimologi bahasa arab,kata haji mempunyai arti qasahd,yakni tujuan,maksud,dan
menyengaja.menurut syara haji ialah menuju kebaitullah dan tempat-tempat
tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula.tempat yang
dimaksud adalah mas’a (tempat sa’i),juga arafah,muzdalifah dan mina.[1]
Secara pengertian istilah haji adalah berkunjung ketanah suci,untuk
melaksanakan serngkaian amal ibadah sesuai dengan syarat rukun yang
ditentukan.ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima.jadi, wajib bagi orang
islam yang berakal,telah baligh dan merdeka.ditetapkan sebagai kewajiban sejak
tahun kelima hijriayah bagi orang-orang yang mampu atau kuasa. “mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia kepada allah,yakni bagi orang-orang yang mampu/kuasa
mengadakan perjalanan kebaitullah.brang siapa,mengingkari (kewajiban haji),maka
sesungguhnya allah maha kaya(tidak memerlukan sesuatu)dari semesta alam.”(qs.3
ali-imran :97).[2]
Defenisi umrah secara etimologi bahasa
arab,kata umrah sama juga dengan arti ziarah berkunjung. Menurut istilah syara’
umrah ialah mengunjungi baitullah sewaktu-waktu untuk melaksanakan
amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan sewaktu-waktu dalam
defenisi diatas adalah kapan saja karena masa pelaksanakan umrah adalah
sepanjang tahun sepanjang tahun. Sebagian ulama berpendapat makruh melakukan
umrah pada hari arafah dan empat hari
sesudahnya karena pada hari arafah dan 4 hari sesudahnya karena pada hari-hari
tersebut jama’ah haji sedang menjalankan mansik haji mereka,orang yang tidak
melaksanakan ibadah haji dianjurkan untuk tidak melakukan umrah pada
waktu-waktu tersebut agar tidak menganggu Jemaah haji.[3]
2.1 Dalil-Dalil
Yang Mewajibkan Haji Dan Umroh
dalil-dalil yang
mewajibkan haji antara lain, terdapat dalam firman allah swt. Sebagi berikut:
“mengerjakn haji adalah kewajiban manusia terhadap allah,yaitu(bagi)orang yang
sanggup mengadakan perjalanan kebaitullah.barang siapa mengingkari(kewajiban
haji)sesungguhnya allah maha kaya(tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.(Ali
Imran [3]:97).
Rasulullullah
saw.bersabda dalam satu hadis riwayat bukhari dan muslim dari ibnu umar, islam
di bina atas lima dasar:syahadat bahwa tiada tuhan selain allah Muhammad adalah
utusan allah,mendirikan sholat membayar zakat,berpuasa ramadhan,dan pergi haji
kebaitulloh bagi yang mampu.
Ulama
berpendapat tentang hukum umrah dalam dua pendapat yaitu:
1. Menurut mahzap syafi’I dan ahmad:umrah
hukumnya wajib.
2. Menurut mahzab maliki dan hanafi:umrah
hukumnya sunnah muakkadah.
Diantara
dalil-dalil yang mengatakan umrah itu wajib adalah firman allah SWT. sebagai
berikut: “dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena allah.(al baqarah
[2]:196). Diantara dalil yang menjelaskan hokum umrah itu hokum muakadah adalah
sabda rasulullah saw. Sebagai berikut :”rasululloh SAW. ditanya tentang umroh
apakah ia wajib?rasululloh menjawab,tidak, tetapi)jika kamu melaksanakannya
lebih baik”.(Hr.Tirmidzi).
Sungguhpun
terdapat perbedaan pendapat tentang kedudukan hokum ibadah umrah,para ulama
sepakat mengenai kewajiban menyempurnakannya apabila telah dimulai,seperti
halnya ibadah haji.
2.3 Sejarah ringkas ibadah haji dan
umroh
Haji dan umrah
menurut sejarah sudah ada di zaman nabi adam as. Karena sesuai dengan
dalil-dalil yang ada. Baitulloh adalah rumah ibadah yang petama yang dibagun
muka bumi sebagai mana allah swt.berfirman:
sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun tempat ibadah manusia adalah
baitulloh yang dibakkah(mekah)yang diberkahi dan menjadi petunjuk semua manusia.padanya
terdapat tanda-tanda nyata,(diantaranya)makam Ibrahim:barang siapa yang
memasukinya(baitulloh itu menjadi amanlah dia.(ali Imran [3] 96-97.)
Ayat tersebut
menolak anggapan ahlul kitab yakni yahudi dan nasrani yang mengatakan bahwa
rumah ibadah pertama yang dibangun berada dibaitul maqdis(plestina). Hukumnya
sunnah, Dan oleh karena itulah sejarah singkat mengenai haji.
2.4 Bentuk-bentuk pelaksaan haji
dan umroh
A.Syarat,Rukun,Dan
Wajib Haji
1. Syarat Haji
Syarat haji adalah sejumlah ketentuan
yang terdapat pada diri seseorang sehingga ia terkena kewajiban menunaikan
ibadah haji. Syarat-syaratnya itu ialah sebagai berikut:
·
Islam
·
baligh
·
Aqil
·
Merdeka
·
Istitho’ah.
B.Rukun
Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan
yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak
syah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1.
Ihram,
Ihram,
Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat
Makani. Amalan Umrah yang pertama adalah Ihram. Ihram adalah niat memasuki
manasik (upacara ibadah haji) haji dan umrah atau mengerjakan keduanya dengan
menggunakan pakaian ihram, serta meninggalkan beberapa larangan yang biasanya
dihalalkan.
a.
Pakaian Ihram
·
Untuk
pria
Bagi laki-laki terdiri atas 2 lembar
kain yang tidak dijahit, yang satu lembar disarungkan untuk menutupi aurat
antara pusat hingga lutut, yang satu lembar lagi diselendangkan untuk menutupi
tubuh bagian atas(bahu). Kedua lembar kain disunatkan berwarna putih.
·
Untuk
wanita
Pakaian
ihram wanita adalah pakaian yang dapat menutupi seluruh tubuhnya,kecuali muka
dan kedua telapak tangan.[4]
·
Tempat-tempat
Ihram
Zul Hulaifah,Juhfah ,Yalamlam ,Qarnul
Manjil ,Zatu Irqin dan,Makkah.
2.
Wukuf
Wukuf di Arafah, adalah berhenti
dipadang arofah sejak tergelincirnya matahari tanggal 9 dzulhijjah sampai
terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijjah.
Selama
wukuf di Arafah, para jemaah haji menghabiskan/mengisi waktunya untuk
memahasucikan Allah dengan meneriakan talbiyah, berzikir dan berdoa sebagai
berikut:
Labbaika
Allahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik
Innal
hamda wannimata lak wal mulka laka la syarika lak.
3.Tawaf
Ifadah
Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah
sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10
Zulhijah. Tawaf ada lima macam, yaitu:
a) Tawaf qudum,adalah tawaf yang dilakukan
ketika baru sampai dimekah.
b) Tawaf ifadah adalah tawaf yang menjadi
rukun haji.
c) Tawaf sunnah adalah tawaf yang
dilakukkan semata-mata mencari ridho allah.
d) Tawaf nadzar adalah melakuka tawaf untuk
memenuhi nadzarnya.
e) Tawaf wada adalah tawaf yang dilakukan
sebelum meninggalkan kota mekah(sebagai perpisahan).
4.
Sa'i,
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari
kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.hal
ini terdapat dalam firman allah SWT. “sesungguhnya shofa dan marwah adalah
bagian dari syiar allah(tempat bertaat kepada allah)maka barang siapa yang
beribadah haji kebaitulloh atau berumrah,maka tidak ada dosa baginya mengerjakan
sa’I antara keduanya.(Q.S. al-baqarah [2] 158).Adapun praktik pelaksanaan
ibadah sa‟i adalah sebagai berikut:
a. Syarat melakukan sa’i: memulai dari
bukit safa dan berakhir dibukit marwah.
b. Dilakukan sebayak tujuh kali
c. Melakukan sa’I setelah tawaf qudum.
5.
Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau
menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i. Setelah melontar Jumrah
„Aqabah, jamaah kemudian bertahallul (keluar dari keadaan ihram), yakni dengan
cara mencukur atau memotong rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut.
Laki-laki disunnahkan mencukur habis rambutnya, wanita mencukur ujung rambut
sepanjang jari, dan untuk orang-orang yang berkepala botak dapat bertahallul
secara simbolis saja. Setelah melaksanakan tahallul, perkara yang sebelumnya
dilarang sekarang dihalalkan kembali, kecuali menggauli istri sebelum melakukan
tawaf ifadah.
6. Tertib
Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya
serta tidak ada yang tertinggal.
C.
Wajib Haji
Wajib Haji Adalah rangkaian kegiatan
yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika
tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah;
1. Ihram mulai dari miqat.
2. Bermalam dimuzdalifah.
3. Melempari jumrotul aqobah.
4. Melempari 3 jumrah(jumrah aqobah,jumrah
ula,dan jumrah wustho) setiap tanggal 11,12,dan13 pada bulan haji dan dilakukan
setelah tergelincir matahari.
5. Bermalam dimina.
6. Thawaf wada.
7. Menjauhkan diri.
Dari
larangan atau perbuatan yang diharamkan dalam ihram dan umrah. Sebagai berikut:
1. Bagi pria dilarang memakai pakaian yang
berjahit.
2. Menutup kepala bagi pria dan memakai
cadar bagi wanita.
3. Memotong kuku
4. Membunuh hewan buruan.
5. Memakai wangi-wangian.
6.
Bersetubuh.
7. Mengakadkan nikah(kawin atau mengawinkan).
8. Memotong rambut dan mencukur rambut dada
yang lain.
D.
Cara Pelaksanaan Ibadah Haji
1.
Berihram
Pakailah pakaian ihram pada hari ke-8
(delapan) bulan Dzulhijjah di Mekkah dengan berdiri menghadap qiblat seraya
mengucapkan, “Labbaikallahumma hajjatan (Aku penuhi panggilan-Mu “Ya Allah”
dengan mengerjakan haji).”
2.
Mabit Di Mina
Berangkatlah menuju Mina setelah
matahari terbit dan laksanakanlah shalat fardhu 5 (lima) waktu secara qashar
(diringkas), yaitu melakukan shalat Zhuhur, Ashar dan Isya dengan dua rakaat di
setiap waktunya, dan
bermalamlah
di Mina sehingga dapat melaksanakan shalat Shubuh di
sana.
3.
Wukuf Di Arafah
Berangkatlah menuju Arafah pada hari
ke-9 (kesembilan) setelah matahari terbit, sambil melakukan talbiyah dan takbir,
dan dirikanlah shalat Zhuhur dan Ashar secara qashar dan jam‟u taqdim
(mengumpulkan dua waktu shalat tersebut di waktu shalat yang lebih awal
(dzhuhur), pent.) dengan satu azan dan dua iqamat tanpa ada shalat sunnahnya.
Dan pastikan bahwa anda benar-benar berada di dalam batas wilayah Arafah karena
wukuf di Arafah merupakan rukun penting dalam pelaksanaan haji, barangsiapa
meninggalkannya maka hajinya menjadi tidak sah.
Berdiri menghadap qiblat sambil
mengangkat kedua belah tangan untuk berdoa hanya kepada Allah semata, dan
dilarang untuk berdoa kepada selain-Nya. Seraya melakukan talbiyah dan ucapan :
4. Mabit Di Muzdalifah
Bertolaklah secara tenang dari Arafah
setelah matahari terbenam menuju Muzdalifah, dan shalatlah Maghrib dan Isya
secara qashar dan jam‟u ta`khir (mengumpulkan dua waktu shalat tersebut di
waktu shalat yang lebih akhir (Isya), pent.) dengan satu azan dan dua iqamat
tanpa ada shalat sunnahnya. Bermalamlah (mabit) di Muzdalifah sebagai kewajiban
haji hingga anda melaksanakan shalat Fajar. Selanjutnya berzikir di Masy‟aril
Haram dengan menghadap qiblat sambil mengangkat kedua belah tangan anda untuk
berdoa, bertahmid, bertahlil mentauhidkan Allah dan (tempat mana saja di)
Muzdalifah semuanya adalah Masy‟aril Haram. Diperkenankan bagi orang yang lemah
(seperti wanita dan orang tua renta, pent) untuk meninggalkan Muzdalifah
setelah lewat tengah malam.
5. Melontar
Bertolaklah dari Muzdalifah sebelum
matahari terbit menuju Mina pada hari „Iedul Adhha sambil mengucapkan talbiyah.
Dan hendaklah anda kerjakan secara tenang. Lakukankanlah lontaran ke Jamrah
KubrJamrah terakhir yang paling dekat dari Mekkah, pent.) setelah terbit
matahari, sekalipun sampai malam –jadikanlah posisi Mekkah (qiblat) di sebelah
kiri anda dan posisi Mina di sebelah kanan anda- dengan 7 (tujuh) kerikil yang
anda ambil sejak di Muzdaliah, seraya melakukan takbir pada setiap batu kerikil
yang dilontarkan. Pastikan anda mengetahui bahwa kerikil tersebut telah jatuh
ke dalam cawan tempat lontaran (al-marma). Seandainya lontarannya tidak ada
yang meleset, maka hentikanlah bacaan talbiyah pasca pelaksanaan pelontaran
berakhir.
Kenakanlah pakaian anda dan pakailah wangi-wangian
, maka dihalalkan. bagi anda segala (yang dilarang waktu berihram) kecuali
bersetubuh.
6. Sembelih Hewan Qurban
Sembelih dan kulitilah hewan qurban di
Mina atau di Mekkah pada hari- hari “Ied. Dari sembelihan tersebut, makanlah
dan berilah makan orang- orang faqir. Diperkenankan untuk mewakilkannya. Maka
anda dapat membayar harga hewan qurban kepada orang yang anda percayai untuk
melaksanakannya, baik kepada personal-personal atau lembaga-lembaga tertentu
yang dipercaya. Seandainya ia tidak berkemampuan untuk membayar harga hewan
qurban, maka berpuasalah selama 3 (tiga) hari pada masa haji dan 7 (tujuh) hari
jika ia telah kembali ke keluarganya. Dan bagi wanita berlaku hukumnya seperti
pria. Dan ini hukumnya adalah wajib untuk haji tamattu‟ dan qiran.
7. Mencukur
Cukurlah habis rambut anda seluruhnya
atau potong pendeklah sekalian semuanya, dan mencukur habis lebih utama
(afdhal) dari sekedar memendekkan. Sedangkan bagi wanita, dipotong rambutnya
sedikit saja. Jangan merasa puas dengan apa yang dilakukan oleh banyak orang
dengan memendekkan sebagian rambut kepalanya, bahkan seharusnya dipotong pendek
seluruh bagiannya. Karena memotong pendek menempati posisi mencukur, sementara
cukuran berlaku untuk seluruh rambut dibagian kepala.
8.Tawaf Dan Sa‟I
Bertolaklah menuju Mekkah, lalu
bertawaflah mengelilingi Ka‟bah sebanyak 7 (tujuh) putaran. Bersa‟ilah antara
Shafa dan Marwah sebanyak 7 (tujuh) kali sebagaimana yang dijelaskan dimuka
pada “Rangkaian Pelaksanaan Umrah”. Setelah melakukan tawaf dan sa‟i, maka bagi
anda dihalalkan istri anda setelah sebelumnya dilarang untuk “didekati”.
Seandainya tidak memungkinkan bagi anda untuk melakukan tawaf dan sa‟i pada
hari ini, maka dapat dilakukan pada hari-hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah, pent).
Jika belum bisa juga, maka di hari-hari Dzulhijjah. Sunnah untuk melaksanakan
rangkaian amal secara tertib di Hari Ied,sebagai berikut :
a.
Melontar
Jumrah Al-Aqabah (qubra), lalu
b. Menyembelih hewan qurban, lalu
c. Mencukur rambut, lalu
d. Bertawaf Ifadhah, lalu
e. Melakukan sa‟i bagi haji tamattu‟.
9. Mabit Di Mina Dan Melontar
a.
Kembalilah
ke Mina pada hari-hari „Ied dan bermabitlah di sana sebagai wajib hukumnya.
b.
Melontar,
waktunya setelah Zhuhur hingga terbenam matahari dan dapat diperpanjang hingga
malam hari pada kondisi-kondisi yang darurat.
c.
Lakukanlah
lontaran di 3 (tiga) Jamrah secara tertib, dimulai dari ash- Shughra (yang
kecil), dengan 7 (tujuh) butir kerikil (yang dipungut dari Mina) di setiap
Jamrah, seraya bertakbir di setiap batu yang dilontarkan. Serta berdirilah
menghadap qiblat setelahnya sambil mengangkat kedua belah tangan untuk berdoa
sebanyak-banyaknya kepada Allah semata.
d.
Kemudian
lakukanlah lontaran Jamrah al-Wushtha persis seperti yang dilakukan di
ash-Shugra dan berdirilah setelahnya untuk berdoa.
e.
Kemudian
lakukanlah lontaran Jamrah al-Kubra dengan menjadikan posisi Mina di sebelah
kanan anda dan Mekkah (qiblat) di sebelah anda. Dan tidak berdiri untuk berdoa
setelahnya.
f.
Lakukanlah
lontaran ke 3 (tiga) Jamrah pada hari ketiga dari hari „Ied, persis seperti
yang anda lakukan di hari ke-2 (dua)nya dari hari „Ied. Dan bertolaklah dari
Mina sebelum terbenamnya matahari –jika situasi menuntut anda untuk
menyegerakan- namun jika tidak maka wajib bagi anda untuk mabit di Mina dan
melontar ke-3 Jamrah di hari ke-4. Yang demikian itu adalah lebih utama
(afdhal).
g.
Diperbolehkan
bagi orang yang beruzur syar‟i (al-ma‟dzur) untuk mengakhirkan lontaran di hari
ke-2 (dua) dari hari „Ied ke hari ke-3 (tiga)nya. Dan dari hari ke-3 (tiga) ke
hari ke-4 (empat)nya. Dan diperbolehkan pula untuk mewakilkan pelaksanaan
lontaran bagi wanita yang lemah, orang yang sakit, orang-orang yang renta, juga
anak-anak.
10.
Tawaf Wada‟
Hukumnya wajib kepada selain wanita yang
haid dan nifas, dan menjadikankan acara perjalanan (as-safar) setelahnya. Maka
wajib untuk menyembelih binatang bagi yang meninggalkannya, atau meninggalkan
pelaksanaan lontar, atau tarkib mabit di Mina.
Tempat
Istimewa dalam Ibadah Haji :
1.
Makkah Al Mukaromah
Di kota inilah berdiri pusat ibadah umat
Islam sedunia, Ka'bah, yang berada di pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji,
Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan
melaksanakan niat dan thawaf haji.
2. Arafah
Kota di sebelah timur Makkah ini juga
dikenal sebagai tempat pusatnya haji, yiatu tempat wukuf dilaksanakan, yakni
pada tanggal 9 Dzulhijjah tiap tahunnya. Daerah berbentuk padang luas ini
adalah tempat berkumpulnya sekitar dua juta jamaah haji dari seluruh dunia. Di
luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.
3.
Mina
Tempat berdirinya tugu jumrah, yaitu
tempat pelaksanaan kegiatan melontarkan batu ke tugu jumrah sebagai simbolisasi
tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Dimasing-maising tempat itu
berdiri tugu yang digunakan untuk pelaksanaan: Jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan
Jumrah Wustha. Di tempat ini jamaah juga diwajibkan untuk menginap satu malam.
4.
Muzdalifah
Tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal
sebagai tempat jamaah haji melakukan Mabit (Bermalam) dan mengumpulkan bebatuan
untuk melaksanakan ibadah jumrah di Mina.
5.
Madinah
Adalah kota suci kedua umat Islam. Di
tempat inilah panutan umat Islam, Nabi Muhammad SAW dimakamkan di Masjid
Nabawi. Tempat ini sebenarnya tidak masuk ke dalam ritual ibadah haji, namun
jamaah haji dari seluruh dunia biasanya menyempatkan diri berkunjung ke kota
yang letaknya kurang lebih 330 km (450 km melalui transportasi darat) utara
Makkah ini untuk berziarah dan melaksanakan salat di masjidnya Nabi. Lihat
foto-foto keadaan dan kegiatan dalam masjid ini.
Tempat-tempat Bersejarah yaitu
1.
Jabal Nur dan Gua Hira
Jabal Nur terletak kurang lebih 6 km di
sebelah utara Masjidil Haram. Di puncaknya terdapat sebuah gua yang dikenal
dengan nama Gua Hira. Di gua inilah Nabi Muhammad saw menerima wahyu yang
pertama, yaitu surat Al-'Alaq ayat 1-5.
2. Jabal Tsur
Jabal Tsur terletak kurang lebih 6 km di
sebelah selatan Masjidil Haram. Untuk mencapai Gua Tsur ini memerlukan
perjalanan mendaki selama 1.5 jam. Di gunung inilah Nabi Muhammad saw dan Abu
Bakar As-Siddiq bersembunyi dari kepungan orang Quraisy ketika hendak hijrah ke
Madinah.
3. Jabal Rahmah
Yaitu tempat bertemunya Nabi Adam as dan
Hawa setelah keduanya terpisah saat turun dari surga. Peristiwa pentingnya
adalah turunnya wahyu yang terakhir pada Nabi Muhammad saw, yaitu surat
Al-Maidah ayat 3.
4.
Jabal Uhud
Letaknya kurang lebih 5 km dari pusat
kota Madinah. Di bukit inilah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin
melawan kaum musyrikin Mekah. Dalam pertempuran tersebut gugur 70 orang syuhada
di antaranya Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad saw. Kecintaan
Rasulullah saw pada para syuhada Uhud, membuat beliau selalu menziarahinya
hampir setiap tahun. Untuk itu, Jabal Uhud menjadi salah satu tempat penting
untuk diziarahi.
5. Makam Baqi'
Baqi' adalah tanah kuburan untuk
penduduk sejak zaman jahiliyah sampai sekarang. Jamaah haji yang meninggal di
Madinah dimakamkan di Baqi', letaknya di sebelah timur dari Masjid Nabawi. Di
sinilah makam Utsman bin Affan ra, para istri Nabi, putra dan putrinya, dan
para sahabat dimakamkan. Ada banyak perbedaan makam seperti di tanah suci ini
dengan makam yang ada di Indonesia, terutama dalam hal peletakan batu nisan
lihat Hikmah Ziarah ke Makam Baqi'.
6. Masjid Qiblatain
Pada masa permulaan Islam, kaum muslimin
melakukan shalat dengan menghadap kiblat ke arah Baitul Maqdis di Yerussalem,
Palestina. Pada tahun ke-2 H bulan Rajab pada saat Nabi Muhammad saw melakukan
shalat Zuhur di masjid ini, tiba-tiba turun wahyu surat Al-Baqarah ayat 144
yang memerintahkan agar kiblat shalat diubah ke arah Kabah Masjidil Haram,
Mekah. Dengan terjadinya peristiwa tersebut maka akhirnya masjid ini diberi
nama Masjid Qiblatain yang berarti masjid berkiblat dua.
E.Cara
Pelaksanaan Umroh
Ada
dua waktu yang utama untuk melaksanakan umroh.
1.pada
bulan ramadhan
2.bulan
zulkaidah tentang keutamaan umroh bebrapa kali di tegaskan dalam sebuah
hadist.rasululloh SAW. “umroh sampai
pada umroh lagi adalah menghapus dosa-dosa yang terjadi diantaranya.dan haji
mabrur tidak ada alas an baginya kecuali surga.
1.Syarat
Umroh
·
Islam
·
Baligh
·
Aqil
·
Merdeka
·
Istitho’ah.
2.rukun
umroh
·
Ihrom
Disertai Niat,
·
Thowaf
Atau Mengelilingi Ka’bah,
·
Sa’i
Atau Lari Kecil Antara Bukit Shofa Dan Marwah,
·
Bercukur
Atau Memotong Rambut Minimal 3 Helai
·
Tertib.
3.Wajib-Wajib
Umroh
Ø Ihrom Dari Miqot
·
Miqot
zamani(batas waktu).dapat dilakukan dengan sewaktu-waktu.
·
Miqot
makani(batas tempat mulai ihrom) seperti halnya haji.
Ø Menjaga diri dari larangan ihrom yang jumlahnya sebayak larangan haji.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Haji adalah
rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan
puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan
kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan
berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi
pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Haji adalah
salah satu rukun islam, haji adalah ibadah yang tergabung padanya antara amalan
badan dan pengorbanan harta, dan haji adalah salah satu ibadah yang paling
agung, yang memiliki kandungan makna, dan hikmah yang sangat luas lagi
mendalam.
Menurut
etimologi bahasa arab,kata haji mempunyai arti qasahd,yakni tujuan,maksud,dan
menyengaja.menurut syara haji ialah menuju kebaitullah dan tempat-tempat
tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula.tempat yang
dimaksud adalah mas’a (tempat sa’i),juga arafah,muzdalifah dan mina.
Defenisi umrah
secara etimologi bahasa arab,kata umrah sama juga dengan arti ziarah
berkunjung. Menurut istilah syara’ umrah ialah mengunjungi baitullah
sewaktu-waktu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula.yang
dimaksud dengan sewaktu-waktu dalam defenisi diatas adalah kapan saja karena
masa pelaksanakan umrah adalah sepanjang tahun sepanjang tahun. Sebagian ulama
berpendapat makruh melakukan umrah pada hari arafah dan empat hari sesudahnya karena pada hari arafah
dan 4 hari sesudahnya karena pada hari-hari tersebut jama’ah haji sedang
menjalankan mansik haji mereka,orang yang tidak melaksanakan ibadah haji
dianjurkan untuk tidak melakukan umrah pada waktu-waktu tersebut agar tidak
menganggu Jemaah haji.
3.2 Saran
Saran saya dalam pembuatan makalah ini banyak kekurangan dan sumber
tertulisnya. dikarnakan tidak menyatunya elementasi-elementasi kelompok dimana
tugas ini hanya sebagian kecil merasa persatuan belum ada peningkatan dan belum
mempertimbangkan rasa nasionalis.
Daftar Pustaka
v Saleh Burkan Sundarmi.Pedoman Haji Umroh Dan Ziarah.Jakarta:Senayan
Abadi Publishing,2003.
v Hamid Rijal Syamsul.Buku Pintar Agama Islam.Edisi Yang Disempurnakan
[1] Saleh burkan,sudarmi.pedoman haji umroh dan ziarah.(jakarta:senayan
abadi publishing.2003 hlm 1-2
[2] Hamis rijal syamsul,buku pintar agama islam.edisi yang
disempurnakan,cahaya islam.).hlm 414
[3] Saleh burkan sundami,pedoman haji umroh dan ziarah (jakarta:senayan
abadi publishing.2003 hlm 2
[4] Hamis rijal syamsul,buku pintar agama islam.edisi yang disempurnakan,cahaya
islam.).hlm 417-418.
Komentar
Posting Komentar