makalah Haji



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.urutan ibadah haji itu adalah ihram, tawaf, sa’i antara bukit shafa dan marwah,wuquf diarafah,mabit dimuzdalifah,jumratul aqabah,tahalul awwal dan tahallul tsani,tawaf ifadah,sa’i(yang belum melaksanakannya tawaf qudum),melontar jumrah pada hari-hari tasyriq,mabit(bermalam)dimina,nafr tsani, dan thawaf wada. Inilah yang akan di diskusikan dan akan di bahas pada permasalahan makalah ini.


1.2 Rumusan Masalah
A.    Apa yang dimaksud dengan haji dan umrah ?
B.      Dalil-dalil yang mewajibkan haji dan umroh ?
C.      Sejarah ringkas ibadah haji dan umroh ?
D.     Bentuk-bentuk pelaksaan haji dan umroh ?









BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Haji
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al- Qur'an dan sunnah rasul.
Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana hadis berikut yang artinya:
Aisyah. RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Diantara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
Menurut etimologi bahasa arab,kata haji mempunyai arti qasahd,yakni tujuan,maksud,dan menyengaja.menurut syara haji ialah menuju kebaitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula.tempat yang dimaksud adalah mas’a (tempat sa’i),juga arafah,muzdalifah dan mina.[1] Secara pengertian istilah haji adalah berkunjung ketanah suci,untuk melaksanakan serngkaian amal ibadah sesuai dengan syarat rukun yang ditentukan.ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima.jadi, wajib bagi orang islam yang berakal,telah baligh dan merdeka.ditetapkan sebagai kewajiban sejak tahun kelima hijriayah bagi orang-orang yang mampu atau kuasa. “mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada allah,yakni bagi orang-orang yang mampu/kuasa mengadakan perjalanan kebaitullah.brang siapa,mengingkari (kewajiban haji),maka sesungguhnya allah maha kaya(tidak memerlukan sesuatu)dari semesta alam.”(qs.3 ali-imran :97).[2]
 Defenisi umrah secara etimologi bahasa arab,kata umrah sama juga dengan arti ziarah berkunjung. Menurut istilah syara’ umrah ialah mengunjungi baitullah sewaktu-waktu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan sewaktu-waktu dalam defenisi diatas adalah kapan saja karena masa pelaksanakan umrah adalah sepanjang tahun sepanjang tahun. Sebagian ulama berpendapat makruh melakukan umrah pada hari arafah dan  empat hari sesudahnya karena pada hari arafah dan 4 hari sesudahnya karena pada hari-hari tersebut jama’ah haji sedang menjalankan mansik haji mereka,orang yang tidak melaksanakan ibadah haji dianjurkan untuk tidak melakukan umrah pada waktu-waktu tersebut agar tidak menganggu Jemaah haji.[3]
2.1 Dalil-Dalil Yang Mewajibkan Haji Dan Umroh         
dalil-dalil yang mewajibkan haji antara lain, terdapat dalam firman allah swt. Sebagi berikut: “mengerjakn haji adalah kewajiban manusia terhadap allah,yaitu(bagi)orang yang sanggup mengadakan perjalanan kebaitullah.barang siapa mengingkari(kewajiban haji)sesungguhnya allah maha kaya(tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.(Ali Imran [3]:97).
Rasulullullah saw.bersabda dalam satu hadis riwayat bukhari dan muslim dari ibnu umar, islam di bina atas lima dasar:syahadat bahwa tiada tuhan selain allah Muhammad adalah utusan allah,mendirikan sholat membayar zakat,berpuasa ramadhan,dan pergi haji kebaitulloh bagi yang mampu.
Ulama berpendapat tentang hukum umrah dalam dua pendapat yaitu:
1.      Menurut mahzap syafi’I dan ahmad:umrah hukumnya wajib.
2.      Menurut mahzab maliki dan hanafi:umrah hukumnya sunnah muakkadah.
Diantara dalil-dalil yang mengatakan umrah itu wajib adalah firman allah SWT. sebagai berikut: “dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena allah.(al baqarah [2]:196). Diantara dalil yang menjelaskan hokum umrah itu hokum muakadah adalah sabda rasulullah saw. Sebagai berikut :”rasululloh SAW. ditanya tentang umroh apakah ia wajib?rasululloh menjawab,tidak, tetapi)jika kamu melaksanakannya lebih baik”.(Hr.Tirmidzi).
Sungguhpun terdapat perbedaan pendapat tentang kedudukan hokum ibadah umrah,para ulama sepakat mengenai kewajiban menyempurnakannya apabila telah dimulai,seperti halnya ibadah haji.

2.3 Sejarah ringkas ibadah haji dan umroh
Haji dan umrah menurut sejarah sudah ada di zaman nabi adam as. Karena sesuai dengan dalil-dalil yang ada. Baitulloh adalah rumah ibadah yang petama yang dibagun muka bumi sebagai mana allah swt.berfirman: sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun tempat ibadah manusia adalah baitulloh yang dibakkah(mekah)yang diberkahi dan menjadi petunjuk semua manusia.padanya terdapat tanda-tanda nyata,(diantaranya)makam Ibrahim:barang siapa yang memasukinya(baitulloh itu menjadi amanlah dia.(ali Imran [3] 96-97.)
Ayat tersebut menolak anggapan ahlul kitab yakni yahudi dan nasrani yang mengatakan bahwa rumah ibadah pertama yang dibangun berada dibaitul maqdis(plestina). Hukumnya sunnah, Dan oleh karena itulah sejarah singkat mengenai haji.

2.4 Bentuk-bentuk pelaksaan haji dan umroh
A.Syarat,Rukun,Dan Wajib Haji
1.  Syarat Haji
Syarat haji adalah sejumlah ketentuan yang terdapat pada diri seseorang sehingga ia terkena kewajiban menunaikan ibadah haji. Syarat-syaratnya itu ialah sebagai berikut:
·            Islam
·            baligh 
·            Aqil
·            Merdeka
·            Istitho’ah.
B.Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1. Ihram,
Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani. Amalan Umrah yang pertama adalah Ihram. Ihram adalah niat memasuki manasik (upacara ibadah haji) haji dan umrah atau mengerjakan keduanya dengan menggunakan pakaian ihram, serta meninggalkan beberapa larangan yang biasanya dihalalkan.
a. Pakaian Ihram
·         Untuk pria
Bagi laki-laki terdiri atas 2 lembar kain yang tidak dijahit, yang satu lembar disarungkan untuk menutupi aurat antara pusat hingga lutut, yang satu lembar lagi diselendangkan untuk menutupi tubuh bagian atas(bahu). Kedua lembar kain disunatkan berwarna putih.
·         Untuk wanita
Pakaian ihram wanita adalah pakaian yang dapat menutupi seluruh tubuhnya,kecuali muka dan kedua telapak tangan.[4]
·         Tempat-tempat Ihram
Zul Hulaifah,Juhfah ,Yalamlam ,Qarnul Manjil ,Zatu Irqin dan,Makkah.

2. Wukuf
Wukuf di Arafah, adalah berhenti dipadang arofah sejak tergelincirnya matahari tanggal 9 dzulhijjah sampai terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijjah.
Selama wukuf di Arafah, para jemaah haji menghabiskan/mengisi waktunya untuk memahasucikan Allah dengan meneriakan talbiyah, berzikir dan berdoa sebagai berikut:
Labbaika Allahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik
Innal hamda wannimata lak wal mulka laka la syarika lak.
3.Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah. Tawaf ada lima macam, yaitu:
a)      Tawaf qudum,adalah tawaf yang dilakukan ketika baru sampai dimekah.
b)      Tawaf ifadah adalah tawaf yang menjadi rukun haji.
c)      Tawaf sunnah adalah tawaf yang dilakukkan semata-mata mencari ridho allah.
d)     Tawaf nadzar adalah melakuka tawaf untuk memenuhi nadzarnya.
e)      Tawaf wada adalah tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan kota mekah(sebagai perpisahan).
4. Sa'i,
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.hal ini terdapat dalam firman allah SWT. “sesungguhnya shofa dan marwah adalah bagian dari syiar allah(tempat bertaat kepada allah)maka barang siapa yang beribadah haji kebaitulloh atau berumrah,maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’I antara keduanya.(Q.S. al-baqarah [2] 158).Adapun praktik pelaksanaan ibadah sa‟i adalah sebagai berikut:
a.       Syarat melakukan sa’i: memulai dari bukit safa dan berakhir dibukit marwah.
b.      Dilakukan sebayak tujuh kali
c.       Melakukan sa’I setelah tawaf qudum.
5. Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i. Setelah melontar Jumrah „Aqabah, jamaah kemudian bertahallul (keluar dari keadaan ihram), yakni dengan cara mencukur atau memotong rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut. Laki-laki disunnahkan mencukur habis rambutnya, wanita mencukur ujung rambut sepanjang jari, dan untuk orang-orang yang berkepala botak dapat bertahallul secara simbolis saja. Setelah melaksanakan tahallul, perkara yang sebelumnya dilarang sekarang dihalalkan kembali, kecuali menggauli istri sebelum melakukan tawaf ifadah.
6. Tertib          
            Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
C. Wajib Haji
Wajib Haji Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah;
1.      Ihram mulai dari miqat.
2.      Bermalam dimuzdalifah.
3.      Melempari jumrotul aqobah.
4.      Melempari 3 jumrah(jumrah aqobah,jumrah ula,dan jumrah wustho) setiap tanggal 11,12,dan13 pada bulan haji dan dilakukan setelah tergelincir matahari.
5.      Bermalam dimina.
6.      Thawaf wada.
7.      Menjauhkan diri.
Dari larangan atau perbuatan yang diharamkan dalam ihram dan umrah. Sebagai berikut:
1.      Bagi pria dilarang memakai pakaian yang berjahit.
2.      Menutup kepala bagi pria dan memakai cadar bagi wanita.
3.      Memotong kuku
4.      Membunuh hewan buruan.
5.      Memakai wangi-wangian.
6.      Bersetubuh.      
7.      Mengakadkan nikah(kawin atau mengawinkan).
8.      Memotong rambut dan mencukur rambut dada yang lain.

D. Cara Pelaksanaan Ibadah Haji
1. Berihram
Pakailah pakaian ihram pada hari ke-8 (delapan) bulan Dzulhijjah di Mekkah dengan berdiri menghadap qiblat seraya mengucapkan, “Labbaikallahumma hajjatan (Aku penuhi panggilan-Mu “Ya Allah” dengan mengerjakan haji).”
2. Mabit Di Mina
Berangkatlah menuju Mina setelah matahari terbit dan laksanakanlah shalat fardhu 5 (lima) waktu secara qashar (diringkas), yaitu melakukan shalat Zhuhur, Ashar dan Isya dengan dua rakaat di setiap waktunya, dan
bermalamlah di Mina sehingga dapat melaksanakan shalat Shubuh di
sana.         
3. Wukuf Di Arafah
Berangkatlah menuju Arafah pada hari ke-9 (kesembilan) setelah matahari terbit, sambil melakukan talbiyah dan takbir, dan dirikanlah shalat Zhuhur dan Ashar secara qashar dan jam‟u taqdim (mengumpulkan dua waktu shalat tersebut di waktu shalat yang lebih awal (dzhuhur), pent.) dengan satu azan dan dua iqamat tanpa ada shalat sunnahnya. Dan pastikan bahwa anda benar-benar berada di dalam batas wilayah Arafah karena wukuf di Arafah merupakan rukun penting dalam pelaksanaan haji, barangsiapa meninggalkannya maka hajinya menjadi tidak sah.
Berdiri menghadap qiblat sambil mengangkat kedua belah tangan untuk berdoa hanya kepada Allah semata, dan dilarang untuk berdoa kepada selain-Nya. Seraya melakukan talbiyah dan ucapan :
4. Mabit Di Muzdalifah                            
Bertolaklah secara tenang dari Arafah setelah matahari terbenam menuju Muzdalifah, dan shalatlah Maghrib dan Isya secara qashar dan jam‟u ta`khir (mengumpulkan dua waktu shalat tersebut di waktu shalat yang lebih akhir (Isya), pent.) dengan satu azan dan dua iqamat tanpa ada shalat sunnahnya. Bermalamlah (mabit) di Muzdalifah sebagai kewajiban haji hingga anda melaksanakan shalat Fajar. Selanjutnya berzikir di Masy‟aril Haram dengan menghadap qiblat sambil mengangkat kedua belah tangan anda untuk berdoa, bertahmid, bertahlil mentauhidkan Allah dan (tempat mana saja di) Muzdalifah semuanya adalah Masy‟aril Haram. Diperkenankan bagi orang yang lemah (seperti wanita dan orang tua renta, pent) untuk meninggalkan Muzdalifah setelah lewat tengah malam.
5. Melontar                                                       
Bertolaklah dari Muzdalifah sebelum matahari terbit menuju Mina pada hari „Iedul Adhha sambil mengucapkan talbiyah. Dan hendaklah anda kerjakan secara tenang. Lakukankanlah lontaran ke Jamrah KubrJamrah terakhir yang paling dekat dari Mekkah, pent.) setelah terbit matahari, sekalipun sampai malam –jadikanlah posisi Mekkah (qiblat) di sebelah kiri anda dan posisi Mina di sebelah kanan anda- dengan 7 (tujuh) kerikil yang anda ambil sejak di Muzdaliah, seraya melakukan takbir pada setiap batu kerikil yang dilontarkan. Pastikan anda mengetahui bahwa kerikil tersebut telah jatuh ke dalam cawan tempat lontaran (al-marma). Seandainya lontarannya tidak ada yang meleset, maka hentikanlah bacaan talbiyah pasca pelaksanaan pelontaran berakhir.
Kenakanlah pakaian anda dan pakailah wangi-wangian , maka dihalalkan. bagi anda segala (yang dilarang waktu berihram) kecuali bersetubuh.
6. Sembelih Hewan Qurban                                        
Sembelih dan kulitilah hewan qurban di Mina atau di Mekkah pada hari- hari “Ied. Dari sembelihan tersebut, makanlah dan berilah makan orang- orang faqir. Diperkenankan untuk mewakilkannya. Maka anda dapat membayar harga hewan qurban kepada orang yang anda percayai untuk melaksanakannya, baik kepada personal-personal atau lembaga-lembaga tertentu yang dipercaya. Seandainya ia tidak berkemampuan untuk membayar harga hewan qurban, maka berpuasalah selama 3 (tiga) hari pada masa haji dan 7 (tujuh) hari jika ia telah kembali ke keluarganya. Dan bagi wanita berlaku hukumnya seperti pria. Dan ini hukumnya adalah wajib untuk haji tamattu‟ dan qiran.
7. Mencukur                                                               
Cukurlah habis rambut anda seluruhnya atau potong pendeklah sekalian semuanya, dan mencukur habis lebih utama (afdhal) dari sekedar memendekkan. Sedangkan bagi wanita, dipotong rambutnya sedikit saja. Jangan merasa puas dengan apa yang dilakukan oleh banyak orang dengan memendekkan sebagian rambut kepalanya, bahkan seharusnya dipotong pendek seluruh bagiannya. Karena memotong pendek menempati posisi mencukur, sementara cukuran berlaku untuk seluruh rambut dibagian kepala.
8.Tawaf Dan Sa‟I      
Bertolaklah menuju Mekkah, lalu bertawaflah mengelilingi Ka‟bah sebanyak 7 (tujuh) putaran. Bersa‟ilah antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 (tujuh) kali sebagaimana yang dijelaskan dimuka pada “Rangkaian Pelaksanaan Umrah”. Setelah melakukan tawaf dan sa‟i, maka bagi anda dihalalkan istri anda setelah sebelumnya dilarang untuk “didekati”. Seandainya tidak memungkinkan bagi anda untuk melakukan tawaf dan sa‟i pada hari ini, maka dapat dilakukan pada hari-hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah, pent). Jika belum bisa juga, maka di hari-hari Dzulhijjah. Sunnah untuk melaksanakan rangkaian amal secara tertib di Hari Ied,sebagai berikut :    
a.       Melontar Jumrah Al-Aqabah (qubra), lalu            
b.      Menyembelih hewan qurban, lalu
c.       Mencukur rambut, lalu
d.      Bertawaf Ifadhah, lalu
e.       Melakukan sa‟i bagi haji tamattu‟.
9. Mabit Di Mina Dan Melontar
a.       Kembalilah ke Mina pada hari-hari „Ied dan bermabitlah di sana sebagai wajib hukumnya.            
b.      Melontar, waktunya setelah Zhuhur hingga terbenam matahari dan dapat diperpanjang hingga malam hari pada kondisi-kondisi yang darurat.
c.       Lakukanlah lontaran di 3 (tiga) Jamrah secara tertib, dimulai dari ash- Shughra (yang kecil), dengan 7 (tujuh) butir kerikil (yang dipungut dari Mina) di setiap Jamrah, seraya bertakbir di setiap batu yang dilontarkan. Serta berdirilah menghadap qiblat setelahnya sambil mengangkat kedua belah tangan untuk berdoa sebanyak-banyaknya kepada Allah semata.
d.      Kemudian lakukanlah lontaran Jamrah al-Wushtha persis seperti yang dilakukan di ash-Shugra dan berdirilah setelahnya untuk berdoa.
e.       Kemudian lakukanlah lontaran Jamrah al-Kubra dengan menjadikan posisi Mina di sebelah kanan anda dan Mekkah (qiblat) di sebelah anda. Dan tidak berdiri untuk berdoa setelahnya.
f.       Lakukanlah lontaran ke 3 (tiga) Jamrah pada hari ketiga dari hari „Ied, persis seperti yang anda lakukan di hari ke-2 (dua)nya dari hari „Ied. Dan bertolaklah dari Mina sebelum terbenamnya matahari –jika situasi menuntut anda untuk menyegerakan- namun jika tidak maka wajib bagi anda untuk mabit di Mina dan melontar ke-3 Jamrah di hari ke-4. Yang demikian itu adalah lebih utama (afdhal).
g.      Diperbolehkan bagi orang yang beruzur syar‟i (al-ma‟dzur) untuk mengakhirkan lontaran di hari ke-2 (dua) dari hari „Ied ke hari ke-3 (tiga)nya. Dan dari hari ke-3 (tiga) ke hari ke-4 (empat)nya. Dan diperbolehkan pula untuk mewakilkan pelaksanaan lontaran bagi wanita yang lemah, orang yang sakit, orang-orang yang renta, juga anak-anak.
10. Tawaf Wada‟
Hukumnya wajib kepada selain wanita yang haid dan nifas, dan menjadikankan acara perjalanan (as-safar) setelahnya. Maka wajib untuk menyembelih binatang bagi yang meninggalkannya, atau meninggalkan pelaksanaan lontar, atau tarkib mabit di Mina.
Tempat Istimewa dalam Ibadah Haji :
1. Makkah Al Mukaromah
Di kota inilah berdiri pusat ibadah umat Islam sedunia, Ka'bah, yang berada di pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan melaksanakan niat dan thawaf haji.
2. Arafah                   
Kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai tempat pusatnya haji, yiatu tempat wukuf dilaksanakan, yakni pada tanggal 9 Dzulhijjah tiap tahunnya. Daerah berbentuk padang luas ini adalah tempat berkumpulnya sekitar dua juta jamaah haji dari seluruh dunia. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.
3. Mina
Tempat berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat pelaksanaan kegiatan melontarkan batu ke tugu jumrah sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Dimasing-maising tempat itu berdiri tugu yang digunakan untuk pelaksanaan: Jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha. Di tempat ini jamaah juga diwajibkan untuk menginap satu malam.
4. Muzdalifah
Tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai tempat jamaah haji melakukan Mabit (Bermalam) dan mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan ibadah jumrah di Mina.
5. Madinah
Adalah kota suci kedua umat Islam. Di tempat inilah panutan umat Islam, Nabi Muhammad SAW dimakamkan di Masjid Nabawi. Tempat ini sebenarnya tidak masuk ke dalam ritual ibadah haji, namun jamaah haji dari seluruh dunia biasanya menyempatkan diri berkunjung ke kota yang letaknya kurang lebih 330 km (450 km melalui transportasi darat) utara Makkah ini untuk berziarah dan melaksanakan salat di masjidnya Nabi. Lihat foto-foto keadaan dan kegiatan dalam masjid ini.
Tempat-tempat Bersejarah yaitu   
1. Jabal Nur dan Gua Hira
Jabal Nur terletak kurang lebih 6 km di sebelah utara Masjidil Haram. Di puncaknya terdapat sebuah gua yang dikenal dengan nama Gua Hira. Di gua inilah Nabi Muhammad saw menerima wahyu yang pertama, yaitu surat Al-'Alaq ayat 1-5.
2. Jabal Tsur    
Jabal Tsur terletak kurang lebih 6 km di sebelah selatan Masjidil Haram. Untuk mencapai Gua Tsur ini memerlukan perjalanan mendaki selama 1.5 jam. Di gunung inilah Nabi Muhammad saw dan Abu Bakar As-Siddiq bersembunyi dari kepungan orang Quraisy ketika hendak hijrah ke Madinah.
3. Jabal Rahmah
Yaitu tempat bertemunya Nabi Adam as dan Hawa setelah keduanya terpisah saat turun dari surga. Peristiwa pentingnya adalah turunnya wahyu yang terakhir pada Nabi Muhammad saw, yaitu surat Al-Maidah ayat 3.
4. Jabal Uhud
Letaknya kurang lebih 5 km dari pusat kota Madinah. Di bukit inilah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin melawan kaum musyrikin Mekah. Dalam pertempuran tersebut gugur 70 orang syuhada di antaranya Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad saw. Kecintaan Rasulullah saw pada para syuhada Uhud, membuat beliau selalu menziarahinya hampir setiap tahun. Untuk itu, Jabal Uhud menjadi salah satu tempat penting untuk diziarahi.
5. Makam Baqi'
Baqi' adalah tanah kuburan untuk penduduk sejak zaman jahiliyah sampai sekarang. Jamaah haji yang meninggal di Madinah dimakamkan di Baqi', letaknya di sebelah timur dari Masjid Nabawi. Di sinilah makam Utsman bin Affan ra, para istri Nabi, putra dan putrinya, dan para sahabat dimakamkan. Ada banyak perbedaan makam seperti di tanah suci ini dengan makam yang ada di Indonesia, terutama dalam hal peletakan batu nisan lihat Hikmah Ziarah ke Makam Baqi'.
6. Masjid Qiblatain
Pada masa permulaan Islam, kaum muslimin melakukan shalat dengan menghadap kiblat ke arah Baitul Maqdis di Yerussalem, Palestina. Pada tahun ke-2 H bulan Rajab pada saat Nabi Muhammad saw melakukan shalat Zuhur di masjid ini, tiba-tiba turun wahyu surat Al-Baqarah ayat 144 yang memerintahkan agar kiblat shalat diubah ke arah Kabah Masjidil Haram, Mekah. Dengan terjadinya peristiwa tersebut maka akhirnya masjid ini diberi nama Masjid Qiblatain yang berarti masjid berkiblat dua.
E.Cara Pelaksanaan Umroh
Ada dua waktu yang utama untuk melaksanakan umroh.
1.pada bulan ramadhan
2.bulan zulkaidah tentang keutamaan umroh bebrapa kali di tegaskan dalam sebuah hadist.rasululloh SAW. “umroh  sampai pada umroh lagi adalah menghapus dosa-dosa yang terjadi diantaranya.dan haji mabrur tidak ada alas an baginya kecuali surga.
1.Syarat Umroh
·         Islam
·         Baligh
·       Aqil           
·         Merdeka
·         Istitho’ah.
2.rukun umroh
·         Ihrom Disertai Niat,
·         Thowaf Atau Mengelilingi Ka’bah,
·         Sa’i Atau Lari Kecil Antara Bukit Shofa Dan Marwah,
·         Bercukur Atau Memotong Rambut Minimal 3 Helai
·         Tertib.

3.Wajib-Wajib Umroh
Ø  Ihrom Dari Miqot
·         Miqot zamani(batas waktu).dapat dilakukan dengan sewaktu-waktu.
·         Miqot makani(batas tempat mulai ihrom) seperti halnya haji.
Ø  Menjaga diri dari  larangan ihrom yang jumlahnya sebayak        larangan haji.















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Haji adalah salah satu rukun islam, haji adalah ibadah yang tergabung padanya antara amalan badan dan pengorbanan harta, dan haji adalah salah satu ibadah yang paling agung, yang memiliki kandungan makna, dan hikmah yang sangat luas lagi mendalam.
Menurut etimologi bahasa arab,kata haji mempunyai arti qasahd,yakni tujuan,maksud,dan menyengaja.menurut syara haji ialah menuju kebaitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula.tempat yang dimaksud adalah mas’a (tempat sa’i),juga arafah,muzdalifah dan mina.
Defenisi umrah secara etimologi bahasa arab,kata umrah sama juga dengan arti ziarah berkunjung. Menurut istilah syara’ umrah ialah mengunjungi baitullah sewaktu-waktu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula.yang dimaksud dengan sewaktu-waktu dalam defenisi diatas adalah kapan saja karena masa pelaksanakan umrah adalah sepanjang tahun sepanjang tahun. Sebagian ulama berpendapat makruh melakukan umrah pada hari arafah dan  empat hari sesudahnya karena pada hari arafah dan 4 hari sesudahnya karena pada hari-hari tersebut jama’ah haji sedang menjalankan mansik haji mereka,orang yang tidak melaksanakan ibadah haji dianjurkan untuk tidak melakukan umrah pada waktu-waktu tersebut agar tidak menganggu Jemaah haji.

3.2 Saran
Saran saya dalam pembuatan makalah ini banyak kekurangan dan sumber tertulisnya. dikarnakan tidak menyatunya elementasi-elementasi kelompok dimana tugas ini hanya sebagian kecil merasa persatuan belum ada peningkatan dan belum mempertimbangkan rasa nasionalis.











Daftar Pustaka

v  Saleh Burkan Sundarmi.Pedoman Haji Umroh Dan Ziarah.Jakarta:Senayan Abadi Publishing,2003.
v  Hamid Rijal Syamsul.Buku Pintar Agama Islam.Edisi Yang Disempurnakan













[1] Saleh burkan,sudarmi.pedoman haji umroh dan ziarah.(jakarta:senayan abadi publishing.2003 hlm 1-2
[2] Hamis rijal syamsul,buku pintar agama islam.edisi yang disempurnakan,cahaya islam.).hlm 414
[3] Saleh burkan sundami,pedoman haji umroh dan ziarah (jakarta:senayan abadi publishing.2003 hlm 2
[4] Hamis rijal syamsul,buku pintar agama islam.edisi yang disempurnakan,cahaya islam.).hlm 417-418.

Komentar

Postingan Populer