adat yang teradat dan adat istiadat
ISLAM DAN TAMADUN
MELAYU
ADAT YANG TERADAT DAN
ADAT ISTIADAT
Penyusun : Suradiwan
Dosen Pembimbing :
Pauzi S.Ag M.Si
Daftar isi
i
Kata Pengantar
ii
BAB 1
1
Latar Belakang
1
Rumusan Masalah
1
BAB 2
2
Pembahasan
2
A.
Pengertian adat yang teradat
2
B.
Penertian adat istiadat
2
BAB
3
3
Penutup
dan kesimpulan
3
Daftar
pustaka
4
Kata Pengantar
Segala
piju bagi ALLAH SWT Tuhan yang maha kuasa yang telah memberikan hikmat dan
karuniaNya kepada penulis, dan solawat serta salam semoga terlimpahkan pada
teladan umat manusia Nabi besar Nabi MUHAMMAD SAW serta keluarga dan para
sahabatnya. Makalah ini ditunjukan dalam rangka memenuhi salah satu tugas dan amanah
yang diberikan kepada saya selaku penulis oleh Dosen di STAI Miftahul Ulum, Dimana
pada pelaksanaan penyusunan materi ini penulis banyak mendapat berbagai
kesulitan, tapi syukur Alhamdulillah dapat dilewati dengan lancar. Dalam
kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih. Khususnya kepada Bapak Pauzi
S.Ag M.Si. Sebagai dosen mata kuliah
ISLAM DAN TAMADUN MELAYU yang telah memberi nasehat sebelum dan sesudah makalah
mengenai Sistem dan budaya masyarakat melayu
.
Tanjung Pinang,
Kamis 15 Desember 2016
BAB 1
LATAR BELAKANG
Orang Melayu menetapkan identitasnya dengan tiga
ciri pokok, yaitu berbahasa Melayu, beradat-istiadat Melayu, dan beragama
Islam. Dalam makalah ini, penulis akan mengemukakan beberapa hal pokok yang
berkaitan dengan adat istiadat Melayu Riau.
Seperti diketahui bersama, segala hal yang
bersangkutan dengan adat-istiadat Melayu belum banyak ditulis atau dicatat
dengan jelas. Sejak dulu segala ketentuan adat-istiadat disampaikan dari satu
generasi ke generasi berikutnya secara lisan. Saat ini ketentuan adat yang
disampaikan hanya terbatas pada adat sopan-santun saja. Untuk dapat memahami
adat-istiadat yang berlaku dalam pergaulan, perlu diketahui sumbernya terlebih
dahulu, yaitu adat yang disebut “adat yang teradat”.
Buku yang membahas tentang adat sangat banyak, baik
yang ditulis oleh ahli Indonesia sendiri maupun ahli asing. Kata adat juga
tercantum dalam kamus-kamus Indonesia (baca: Melayu) dan
ensiklopedi-ensiklopedi. Akan tetapi, penulis berpendapat bahwa semua buku itu
belum dapat menjelaskan adat secara tuntas dan fundamental.
Rumusan
Masalah
A. Pengertian ADAT YANG TERADAT
B. Pengertian ADAT ISTIADAT
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
Pengertia adat yang teradat
Adat
yang teradat merupakan ketentuan-ketentuan yang dibuat atas dasar musyawarah
dan mufakat dan dapat dirubah dengan mufakat pula dimana berlakunya terbatas
pada ruang dan waktu, berlakunya dalam suatu negeri tertentu, adat yang teradat
merupakan adat yang dipakai dalam suatu negeri.
Oleh karena itu, “adat yang teradat” ini pun dapat
berubah sesuai dengan nilai-nilai baru yang berkembang. Tingkat adat
nilai-nilai baru yang berkembang ini kemudian disebut sebagai tradisi. Pelanggaran
terhadap adat ini sanksinya tidak seberat kedua tingkat adat (adat sebenar adat
dan adat yang diadatkan). Jika terjadi pelanggaran, maka orang yang melanggar
hanya ditegur atau dinasihati oleh pemangku adat atau orang-orang yang dituakan
dalam masyarakat. Namun, si pelanggar tetap dianggap sebagai orang yang kurang
adab atau tidak tahu adat. Ketentuan adat ini biasanya tidak tertulis, sehingga
pengukuhannya dilestarikan dalam ungkapan yang disebut “pepatah adat” atau
“undang adat”. Apabila terjadi kasus, maka diadakan musyawarah.
B.Pengertian adat istiadat
Adat
istiadat merupakan ketentuan-ketentuan, kebiasaan-kebiasaan lama yang telah
diikuti oleh masyarakat hukum adat yang selalu mengikuti perkembangan zaman
dimana tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang sepatutnya, yakni adat
bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah. Adat istiadat merupakan kebiasaan
lama atau tradisi yang masih relevan dengan zaman dan masih tetap berlaku
sampai sekarang. Adat istiadat meliputi kehidupan sehari hari, seperti sopan
santun, berpakaian dan lain lain.
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan
kerangka rujukan adat-istiadat Melayu
tidak menutup diri terhadap perkembangan zaman. Etika pergaulan orang Melayu
telah memberikan saham dalam pergaulan antarwarga Indonesia. Ajaran
sopan-santun akhir-akhir ini telah diabaikan, sehingga kebiasaan ini perlu
dipulihkan dengan cara-cara yang sesuai dengan keadaan sekarang, yakni dengan:
Menghidupkan dan
menyebarluaskan ungkapan, pepatah, dan sebagainya yang mengandung adab
sopan-santun melalui media cetak dan media massa
Kita
sebagai generesi penerus hendaknya mampu mnjaga dan melestarikn adat istiadat
melayu yang sedikit demi sedikit mulai terkikis oleh pengaruh dari luar terutama
pengaruh dari barat.
Daftar pustaka
Sujiman, P. H. M. 1983. Adat Raja-raja Melayu.
Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Tonel, T. 1920. Adat-istiadat Melayu. Naskah tulisan
tangan huruf Melayu Arab, Pelalawan.
Yayasan Kanisius. 1973. Ensiklopedi Umum.
Yogyakarta: Kanisius.
Komentar
Posting Komentar